JAKARTA, BANPOS – Lembaga Haidar Alwi Institute (HAI) menegaskan kedudukan Polri di bawah langsung Presiden merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga. Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi.
“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Sandri menjelaskan, konstitusi telah mengatur bahwa fungsi keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri. Sebab, Polri adalah kekuatan utama, alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan langsung kepada Presiden,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandri menegaskan pemisahan TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 merupakan amanat reformasi yang tidak boleh dikaburkan. Secara institusional maupun struktural, posisi Polri di bawah Presiden dinilai paling relevan dengan semangat demokrasi dan kondisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sangat beragam.
“Negara sebesar Indonesia dengan kompleksitas sosial, budaya, dan tingkat kriminalitas yang berbeda-beda di tiap daerah memerlukan struktur kepolisian yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.
Sandri mengingatkan mengembalikan Polri di bawah lembaga lain seperti pada masa lalu justru berpotensi menimbulkan kembali praktik-praktik nepotisme, kolusi dan politisasi yang merusak tatanan kelembagaan negara.
“Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi sekaligus semangat reformasi yang harus dijaga,” tegas Sandri.
Sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan, Haidar Alwi Institute merekomendasikan agar fokus diarahkan pada transformasi kinerja dan budaya organisasi Polri, bukan perubahan struktur kelembagaan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen melalui peningkatan kapasitas dan efektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan atas tugas-tugas Polri.
“Transformasi Polri perlu diarahkan pada perubahan kultural aparatur, peningkatan profesionalisme, dan penguatan akuntabilitas publik,” pungkasnya. (*)

Discussion about this post