SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (14/10). Ketiganya yakni Perda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan ketiga Perda tersebut memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan pelayanan publik sekaligus memperkuat kebijakan pembangunan di ibu kota Provinsi Banten itu.
Menurut Muji, Perda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pola hidup sehat bagi warga.
“Karena di Kota Serang masih banyak persoalan limbah, termasuk aktivitas mandi, cuci, kakus (MCK). Maka Perda ini menjadi penting untuk memastikan lingkungan kita bersih dan masyarakat hidup sehat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, keberadaan regulasi tersebut membuka peluang bagi Pemkot Serang untuk memperoleh dukungan anggaran dari pusat.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah pusat akan lebih mudah menyalurkan bantuan jika daerah sudah menyiapkan regulasinya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Perda Kearsipan, Muji menegaskan pentingnya penataan dokumen di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, arsip merupakan bagian penting dari siklus pemerintahan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
“Arsip tidak boleh tercecer. Karena itu, Kota Serang perlu membangun gedung arsip agar seluruh dokumen pemerintahan tersimpan dengan baik,” ucapnya.
Adapun mengenai Perda Perizinan Berusaha, Muji menyoroti masih banyaknya pelaku usaha di Kota Serang yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia berharap aturan baru ini dapat mempercepat proses perizinan serta mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.
“Banyak pelaku usaha yang belum berizin karena prosesnya dianggap sulit. Saya pernah temui pelaku usaha di salah satu pesantren di Curug yang kesulitan mengurus izin produksi air mineral,” ungkapnya.
Muji menambahkan, sebelumnya banyak izin usaha di Kota Serang terbit dari luar daerah karena belum adanya regulasi lokal yang mengatur.
“Dulu ada izin yang diterbitkan Dinkes DKI dan BPOM pusat karena Kota Serang belum memiliki dasar hukum sendiri. Sekarang sudah ada payung hukumnya,” katanya.
Ia menegaskan, disahkannya tiga Perda tersebut menjadi langkah penting bagi Pemkot Serang untuk menjalankan program pembangunan secara terarah dan berkelanjutan.
“Dengan Perda ini, sektor sanitasi siap mendapat dukungan DAK, pengelolaan arsip lebih tertata, dan perizinan usaha bisa diproses lebih mudah di daerah. Semua itu untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tandasnya. (*)







Discussion about this post