LEBAK, BANPOS – Dinas Pendidikan Provinsi Banten menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan Kepala SMA Negeri 1 Cimarga lantaran aksi kekerasan baik secara fisik maupun verbal saat menegur siswa yang kedapatan merokok di sekolah.
“Betul. Awalnya, siswa tersebut kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Itu jelas pelanggaran tata tertib. Namun, dalam proses penanganannya terjadi tindak kekerasan oleh kepala sekolah, baik fisik maupun verbal,” kata Kepala Bidang SMA di Dindik Banten, Adang Abdurrahman kepada wartawan, Rabu (15/10).
“Nah, inilah yang menjadi alasan kami menonaktifkan kepala sekolah tersebut, karena tindakan itu tidak sejalan dengan semangat kami untuk memberantas kekerasan di sekolah,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tegas itu bukan bentuk penghambatan terhadap penegakan disiplin, melainkan upaya memastikan agar sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi siswa.
“Guru maupun kepala sekolah tetap bisa menegakkan disiplin, tapi harus dengan cara yang benar, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Adang menjelaskan, Dindik mendorong penerapan mekanisme pembinaan yang lebih manusiawi, seperti pemanggilan orangtua, sistem poin pelanggaran, dan pendekatan edukatif lainnya.
“Silakan guru menegur, memanggil siswa, bahkan memberikan sanksi, asalkan semua sesuai prosedur dan tanpa kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengakui, tindakan kepala sekolah tersebut bisa saja dilatarbelakangi kekhilafan dalam menegakkan aturan. Namun, kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan.
“Proses pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga masih berjalan. Hasilnya nanti akan kami serahkan ke tim disiplin di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tandas Adang. (*)



Discussion about this post