Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Sah

by Tim Redaksi
Oktober 14, 2025
in NASIONAL
Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Sah

Franka Franklin (selendang putih) Istri Nadiem Makarim saat hadir di sidang Praperadilan. Foto : Ist

JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan begitu, upaya Nadiem untuk lepas dari jerat hukum kandas.

Permohonan praperadilan itu diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Baca Juga

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Tetap Sah

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Tetap Sah

Oktober 14, 2025
Kembali Diperiksa Kejagung, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Tidak Kelimis Lagi

Kembali Diperiksa Kejagung, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Tidak Kelimis Lagi

Juli 16, 2025

Pencegahan Dini Aksi Kekerasan dan Intoleransi di Sekolah

Oktober 30, 2023

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Putusan tersebut menegaskan status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan. Dengan demikian, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kini dapat melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan pokok perkara.

Sidang praperadilan itu turut dihadiri keluarga Nadiem. Di deretan kursi depan ruang sidang tampak ayah dan ibunya; Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta sang istri, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik seperti Jajang C. Noer dan Christine Hakim juga hadir memberi dukungan moral.

Suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang. Franka terlihat menahan tangis sambil menenangkan ayah mertua, Nono Anwar. Seusai putusan dibacakan, ia mencium tangan mertuanya dan memeluk kerabatnya sambil berlinang air mata. “Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, tapi tetap menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka seusai sidang.

Ia menegaskan, keluarga akan terus menempuh jalur hukum untuk membela Nadiem. “Kami akan tetap berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama proses persidangan. “Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya agar suami saya tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyebut, jalannya sidang berlangsung normatif. Menurutnya, praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka dan keberadaan dua alat bukti sebagaimana diatur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci dua bukti permulaan itu seperti apa. Ini memang kelemahan normatif yang sudah menjadi ketentuan,” ungkap Dodi.

Ia mengaku sempat berharap hakim melakukan terobosan hukum, tapi harapan itu pupus. Meski demikian, tim pembela akan fokus menyiapkan bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami akan mempersiapkan alat bukti yang dapat menunjukkan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu membuktikan bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem telah sesuai dengan hukum acara pidana.

“Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem sudah sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang. (*)

Source: RM.ID
Tags: AnangDodi S. AbdulkadirMenteri PendidikanNadiem Makarim

Berita Terkait

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
NASIONAL

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Tetap Sah
NASIONAL

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Tetap Sah

Oktober 14, 2025
Kembali Diperiksa Kejagung, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Tidak Kelimis Lagi
HUKRIM

Kembali Diperiksa Kejagung, Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Tidak Kelimis Lagi

Juli 16, 2025
HEADLINE

Pencegahan Dini Aksi Kekerasan dan Intoleransi di Sekolah

Oktober 30, 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: Antara)
HEADLINE

Carut Marut PPDB Disorot Anggota DPR

Juli 14, 2023
NASIONAL

Senayan Colek Menteri Nadiem

Juli 13, 2023
Next Post
Menperin Ajak Perusahaan Asal China Perkuat Infrastruktur Gas di RI

Menperin Ajak Perusahaan Asal China Perkuat Infrastruktur Gas di RI

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh