JAKARTA, BANPOS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan peran kawasan industri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan, kawasan industri berperan penting dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing investasi nasional.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, pembangunan kawasan industri bertujuan mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menciptakan lapangan kerja,” ujar Tri saat membuka Sosialisasi Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri, Selasa (14/10/2025).
Tri menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki 173 perusahaan pengelola kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare. Tingkat okupansi kawasan industri mencapai 58,19 persen, dengan total 11.970 tenant yang beroperasi.
“Keberadaan kawasan industri terbukti memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian nasional, peningkatan investasi, dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan II-2025 yang diolah Kemenperin, kawasan industri dan tenant-nya berkontribusi sebesar 9,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyumbang 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kawasan industri juga menyerap investasi hingga Rp 6.744,58 triliun dan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.
“Standar Kawasan Industri ini mencakup tiga aspek, yakni infrastruktur kawasan, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Terhadap ketiga aspek tersebut akan dilakukan penilaian dan akreditasi oleh Komite Kawasan Industri,” tutur Tri.
Ia berharap penerapan standar tersebut dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing tenant, sekaligus menarik minat investor baru. “Pada akhirnya, kawasan industri diharapkan mampu berkontribusi positif dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029,” ujarnya.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong pembentukan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan atau Eco-Industrial Park (EIP). Saat ini terdapat lima proyek percontohan EIP, yakni Karawang International Industrial City, KI MM2100, KI Batamindo, KI Deltamas, dan KI Medan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Tri mengapresiasi penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan UNIDO untuk pembentukan Eco-Industrial Park Center sebagai bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia Fase II.
“Pusat ini akan berfungsi sebagai center of excellence untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri dalam pengembangan EIP di Indonesia,” katanya.
Tri menegaskan, kolaborasi antara Kemenperin dan UNIDO, bersama dengan implementasi Permenperin 26/2025, diharapkan menjadi pendorong terciptanya ekosistem industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)

Discussion about this post