Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

by Tusnedi Azmart
Oktober 13, 2025
in HUKRIM, NASIONAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA, POLITIK
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Loka Taru soal Pencopotan Mendes PDT Yandri Susanto

JAKARTA, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru melalui putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025.

Untuk sekedar diketahui sebelumnya, Yayasan Citta Loka Taru menggugat Presiden RI dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagai tergugat II Internvensi.

Baca Juga

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Desember 31, 2025
PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

Desember 19, 2025
Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Desember 9, 2025
KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo

KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo

November 26, 2025

Objek gugatannya adalah Tindakan Administratif Presiden yang tidak memberhentikan atau mengganti Yandri Susanto sebagai Mendes PDT pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada 24 Februari 2025 sebagaimana permohonan Penggugat tertanggal 26 Februari 2025 dengan Nomor 23/SK-IT/I1/2025.

Pihak Tergugat menyatakan jika Penggugat tidak miliki kepentingan hukum yang dirugikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Objek sengketa bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sengketa Pilkada yang telah di putus di Mahkamah Konstitusi dan telah dilaksanakan amarnya yaitu Pemilihan Suara Ulang.

Tergugat yang tidak memberhentikan atau mencopot Tergugat II Intervensi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikaitkan Penggugat atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak bertentangan dengan asas-Asas umum pemerintahan yang baik.

Jawaban Tergugat dikuatkan dengan saksi fakta dari Kementerian Sekretariat Negara, yakni Muhammad Zulkarnaen, Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, yang menyatakan Biro Administrasi Pejabat Negara tidak melakukan analisis terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri karena semua itu merupakan Hak Prerogatif Presiden.

Pihak Tergugat juga menghadirkan dua orang saksi Ahli yaitu Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda yang menjelaskan Penggugat hanya mendalilkan mengalami kerugian karena didasarkan pada asumsi Penggugat yang telah membayar pajak.

Pajak yang dibayar oleh Penggugat tersebut digunakan untuk membiayai Pemilihan Suara Ulang Pemilukada Bupati Kabupaten Serang tetapi tidak dapat membuktikan secara konkrit.

“Tidak ditemukan kalimat yang sifatnya imperative-naratif dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan agar Tergugat memberhentikan Tergugat II Intervensi, oleh karena itu secara legal formil dan legal materil maka tidak ada alasan dan kewajiban hukum bagi Tergugat untuk memberhentikan Tergugat II Intervensi,” demikin keterangan Prof Juanda.

Pernyataan penggugat yang menyatakan secara hukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), Penggugat harus memenuhi dan dapat membuktikan adanya tindakan secara nyata dan langsung merugikan kepentingan Penggugat yang disebabkan oleh tindakan Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang tidak sesuai dengan Asas Legalitas, norma peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Saksi Ahli lainnya yaitu Mantan Hakim Mahkamah Konistitusi Maruarar Siahaan menjelaskan, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 kalau di dalam praktek jika sudah ada bukti campur tangan bunyi putusan bukan “perhitungan suara ulang” tetapi “diskualifikasi”;

Menurutnya, pemberhentian harus tegas dimana putusannya untuk dilaksanakan, tetapi kalau belum ada maka kita tidak dapat berdasarkan idealisme bahwa integritas seorang Menteri itu yang menjadi pembantu Presiden hanya ditegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Keterbatasan Putusan Mahkamah Kontitusi yaitu berlaku untuk sengketa Pemilu untuk menentukan perhitungan suara atau untuk membatalkan hasil tetapi tidak bisa dipakai untuk Pemberhentian Menteri karena memiliki proses tersendiri.

“Untuk itulah Due Proccess Of Law harus bisa diberikan kepada orang yang dituduh melakukan Nepotisme harus berdasarkan bukti yang otentik, kalau terbukti otentik maka harus diskualifikasi bukan pemungutan suara ulang,” pungkas Maruarar. (*)

Tags: Mendes PDT YandriPrabowoPTUN JakartaYandri SusantoYayasan Loka Taru Gugat Mendes PDT

Berita Terkait

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka
KESRA

Bupati Zakiyah Dampingi Mendes Tinjau Pantai Anyer -Cinangka

Desember 31, 2025
PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah
HEADLINE

PTUN Tolak Gugatan, Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sah

Desember 19, 2025
Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan
NASIONAL

Yandri Tegaskan Kemendes Bebas Dari Budaya Jual Beli Jabatan

Desember 9, 2025
KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo
HEADLINE

KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo

November 26, 2025
Prabowo Ingatkan Kader Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan, Tetapi Alat untuk Bantu Rakyat
NASIONAL

Prabowo Ingatkan Kader Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan, Tetapi Alat untuk Bantu Rakyat

November 9, 2025
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, Permata Mutiara Maja Sediakan Cluster Subsidi Terbesar di Indonesia
EKONOMI

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, Permata Mutiara Maja Sediakan Cluster Subsidi Terbesar di Indonesia

Oktober 27, 2025
Next Post
Laporan Tanpa Kejujuran

Laporan Tanpa Kejujuran

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh