JAKARTA, BANPOS – Kota Jakarta berhasil mencetak prestasi membanggakan dengan masuk dalam daftar 20 kota paling bahagia di dunia versi majalah Time Out tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Jakarta menduduki peringkat ke-18, mengungguli sejumlah kota besar lainnya di Eropa dan Asia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik hasil survei dan menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan visi yang terus ia dorong sejak awal masa kepemimpinannya.
“Saya enggak tahu mungkin yang survei Time Out itu tahu gubernurnya suka bahagia sehingga surveinya menjadi bahagia. Dan kita bukan nomor 20, kita nomor 18,” kata Pramono di Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Menurut Pramono, pencapaian ini tidak lepas dari semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat Jakarta.
“Dan ini menunjukkan bahwa apa, ya, kebersamaan, gotong royong, walaupun kemarin kita ada musibah, tetapi kebersamaan itu menjadi kata kunci dan alhamdulillah sekarang ini hampir semua apa, ya, kehidupan masyarakat sudah berjalan normal,” ujarnya.
Pramono juga menyoroti kegiatan Car Free Day (CFD) yang menurutnya menjadi indikator kebangkitan semangat warga untuk hidup sehat dan bahagia. Ia mengaku terkejut dengan antusiasme masyarakat yang terus meningkat dalam dua pekan terakhir.
“Dalam 2 minggu berturut-turut saya ikut car free day, saya juga kaget sekarang ini car free day seperti kemarin selalu ada 3, 4kegiatan untuk orang maraton, half maraton 5 kilo, 10 kilo, dan itu terus-menerus,” tambahnya.
*Daftar Lengkap 20 Kota Paling Bahagia Dunia versi Time Out 2025*
1. Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
2. Medellin, Kolombia
3. Cape Town, Afrika Selatan
4. Mexico City, Meksiko
5. Mumbai, India
6. Beijing, China
7. Shanghai, China
8. Chicago, Amerika Serikat
9. Seville, Spanyol
10. Melbourne, Australia
11. Brighton, Inggris
12. Porto, Portugal
13. Sydney, Australia
14. Chiang Mai, Thailand
15. Marrakech, Maroko
16. Dubai, Uni Emirat Arab
17. Hanoi, Vietnam
18. Jakarta, Indonesia
19. Valencia, Spanyol
20. Glasgow, Inggris. (*)



Discussion about this post