SERANG, BANPOS – Menanggapi adanya perubahan warna pada lambang Provinsi Banten yang semula berwarna kuning terang menjadi oranye atau oren.
Tokoh pembentukan Provinsi Banten yang juga mantan Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin, meminta agar Pemprov Banten tidak asal-asalan dalam mengubah bagian-bagian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dirinya menegaskan, lambang daerah Provinsi Banten sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah.
“Jangan dibuat iseng hal-hal seperti itu. Itu kan lambang hasil rembukan dari semua komponen masyarakat tahun 2002 sampai lahir perda nomor 10 tahun 2002 terkait dengan logo pemerintahan Provinsi Banten,” tegasnya, Minggu (12/10).
Dia meminta agar Pemprov Banten mengembalikan lambang daerah sesuai dengan apa yang sebelumnya telah digunakan dan sesuai dengan aturan yang mengikat.
“Jadi jangan lah asal, jangan juga sampai tidak mengikuti aturan yang ada. Nggak baik nanti di baca orang-orang, dianggapnya pemerintahan iseng-iseng,” katanya. (*)










Discussion about this post