Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sarinah Cilegon Nilai Ada Anomali Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Realita Lapangan

by Lukman Hapidin
Oktober 12, 2025
in PEMERINTAHAN
Sarinah Cilegon Nilai Ada Anomali Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan Realita Lapangan

CILEGON, BANPOS – Kelompok mahasiswa perempuan di Kota Cilegon menilai adanya anomali terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon nomor 5 tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan realitas yang terjadi.

“Bahwa ketentuan Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2022 tentang KTR pasal 32 bahwa setiap orang, badan dan/atau pengeklola/penanggung jawab KTR dilarang merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR,” ujar Ketua Sarinah GMNI Kota Cilegon Novi Hani Safitri, Minggu (12/10).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Dia juga mengkritik terhadap adanya kegiatan publik yang melibatkan sponsor dari merek rokok tertentu di ruang terbuka yang dihadiri masyarakat umum, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.

Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan semangat Perda KTR Kota Cilegon dan prinsip perlindungan masyarakat dari paparan zat adiktif tembakau.

“Cilegon sudah memiliki Perda KTR yang jelas dan didalamnya ada konsekuensi hukum. Setiap bentuk promosi atau branding rokok di tempat publik, apalagi disaksikan anak-anak dan keluarga, seharusnya tidak terjadi. Kami menekankan bahwa bukan soal melarang kegiatan apapun tapi menjaga ruang publik kita Hak kesehatan merupakan Hak dasar masyarakat Indonesia,” tegas Hani.

Ia juga menyoroti adanya fenomena promosi diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah melalui kegiatan sosial dan budaya yang menggunakan nama merek rokok sebagai identitas kegiatan.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi bentuk iklan tidak langsung yang menormalisasi produk tembakau di tengah masyarakat.

“Kalau kita biarkan, ini menjadi kebiasaan yang menormalisasi produk adiktif di tengah kegiatan masyarakat. Padahal, ada tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang publik dari pengaruh industri tembakau,” imbuh Hani.

Hani berharap pemerintah daerah, terutama eksekutif dan legislatif untuk memberikan edukasi kepada penyelenggara kegiatan agar tidak keliru dengan peraturan pemerintah yang semangatnya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Kita dorong kegiatan masyarakat tetap berjalan, tapi dengan sponsor dan dukungan yang tidak keliru dan cara-cara sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai organisasi perempuan yang aktif dalam advokasi sosial, Sarinah GMNI Cilegon menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya ruang publik yang ramah anak, ramah keluarga, dan bebas dari promosi produk berisiko bagi kesehatan masyarakat. (*)

Tags: advokasi perempuan Cilegonanomali perda rokokGMNI Cilegonkawasan tanpa rokok Bantenkebijakan kesehatan CilegonKota Cilegonpelanggaran perda rokokPerda Kawasan Tanpa RokokPerda KTR Cilegonperlindungan anak dari rokokpromosi rokok di ruang publikruang publik bebas rokokSarinah GMNI Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
MAN 1 Cilegon Dorong Budaya Literasi Lewat Pelatihan Jurnalistik dan Karya Ilmiah

MAN 1 Cilegon Dorong Budaya Literasi Lewat Pelatihan Jurnalistik dan Karya Ilmiah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh