SERANG, BANPOS – Pegiat lingkungan dari Saung Hijau Indonesia (SAHID), M. Ridho Ali Murtadho, menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta di Kabupaten Lebak terkait pengelolaan sampah terlalu tergesa-gesa dan tidak matang secara administratif maupun teknis.
Menurut Ridho, kerja sama tersebut seharusnya diawali dengan kajian mendalam mengenai aspek perizinan, lokasi pembuangan, dan sistem pengelolaan yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.
“Kerja sama seperti ini terkesan sembronoh. Sebelum dilakukan, Pemkab Serang semestinya menganalisis terlebih dahulu semua aspek, terutama izin pengelolaan sampahnya. Jangan sampai masyarakat yang kembali dirugikan,” katanya, Sabtu (11/10).
Ridho menyoroti video klarifikasi yang beredar, yang memperlihatkan bahwa pihak swasta yang terlibat ternyata belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengelolaan sampah. Kondisi itu, kata dia, sudah merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin kerja sama itu bisa terjadi tanpa izin? Dalam dokumen lelang kerja sama seharusnya hal ini menjadi salah satu syarat mutlak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi.
Di lokasi tersebut, Pemkab Serang masih membuang sampah di area dekat aliran Sungai Ciujung yang kini mendapat protes keras dari warga.
“Warga mengeluh karena pengelolaan sampah di sana tidak memperhatikan asas lingkungan. Ada asap dari pembakaran, bau tidak sedap, dan pencemaran yang mulai terasa,” jelasnya.
Ridho meminta Pemkab Serang agar lebih serius dalam menata sistem pengelolaan sampah. Ia menilai alasan klasik minimnya anggaran tidak dapat terus dijadikan pembenaran.
“Pemkab harus berani berinvestasi lebih besar di sektor ini, tapi bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran tanpa arah. Harus jelas programnya dan ketat aturannya,” paparnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pemkab memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dari hulu, mengembangkan bank sampah, serta membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R secara regional.
“Kalau ini dilakukan dengan benar, akan jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan kerja sama dengan pihak swasta untuk membuang sampah,” kata Ridho.
Ia juga meminta Pemkab Lebak untuk turut menelusuri aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya.
“Karena ini bentuk kegiatan usaha, tentu ada potensi pemasukan ke daerah. Maka harus dilihat dulu, apakah pihak swasta yang bekerja sama itu memiliki izin lengkap atau tidak. Dan yang paling penting, bagaimana tindak lanjut terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran,” tegasnya. (*)



Discussion about this post