Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Swasta, Pemkab Serang Dinilai Gegabah

by Muhamad Wahyu
Oktober 11, 2025
in PERISTIWA
Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Swasta, Pemkab Serang Dinilai Gegabah

SERANG, BANPOS – Pegiat lingkungan dari Saung Hijau Indonesia (SAHID), M. Ridho Ali Murtadho, menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta di Kabupaten Lebak terkait pengelolaan sampah terlalu tergesa-gesa dan tidak matang secara administratif maupun teknis.

Menurut Ridho, kerja sama tersebut seharusnya diawali dengan kajian mendalam mengenai aspek perizinan, lokasi pembuangan, dan sistem pengelolaan yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

“Kerja sama seperti ini terkesan sembronoh. Sebelum dilakukan, Pemkab Serang semestinya menganalisis terlebih dahulu semua aspek, terutama izin pengelolaan sampahnya. Jangan sampai masyarakat yang kembali dirugikan,” katanya, Sabtu (11/10).

Ridho menyoroti video klarifikasi yang beredar, yang memperlihatkan bahwa pihak swasta yang terlibat ternyata belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengelolaan sampah. Kondisi itu, kata dia, sudah merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin kerja sama itu bisa terjadi tanpa izin? Dalam dokumen lelang kerja sama seharusnya hal ini menjadi salah satu syarat mutlak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi.

Di lokasi tersebut, Pemkab Serang masih membuang sampah di area dekat aliran Sungai Ciujung yang kini mendapat protes keras dari warga.

“Warga mengeluh karena pengelolaan sampah di sana tidak memperhatikan asas lingkungan. Ada asap dari pembakaran, bau tidak sedap, dan pencemaran yang mulai terasa,” jelasnya.

Ridho meminta Pemkab Serang agar lebih serius dalam menata sistem pengelolaan sampah. Ia menilai alasan klasik minimnya anggaran tidak dapat terus dijadikan pembenaran.

“Pemkab harus berani berinvestasi lebih besar di sektor ini, tapi bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran tanpa arah. Harus jelas programnya dan ketat aturannya,” paparnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pemkab memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dari hulu, mengembangkan bank sampah, serta membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R secara regional.

“Kalau ini dilakukan dengan benar, akan jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan kerja sama dengan pihak swasta untuk membuang sampah,” kata Ridho.

Ia juga meminta Pemkab Lebak untuk turut menelusuri aktivitas pembuangan sampah dari luar daerah yang masuk ke wilayahnya.

“Karena ini bentuk kegiatan usaha, tentu ada potensi pemasukan ke daerah. Maka harus dilihat dulu, apakah pihak swasta yang bekerja sama itu memiliki izin lengkap atau tidak. Dan yang paling penting, bagaimana tindak lanjut terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran,” tegasnya. (*)

Tags: Kabupaten Serangpengelolaan sampah

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
LDKS SMAN 1 Ciruas Bentuk Kader Pemimpin Muda yang Tangguh

LDKS SMAN 1 Ciruas Bentuk Kader Pemimpin Muda yang Tangguh

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh