CILEGON, BANPOS – Penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menuai kritik tajam.
Kegagalan administratif tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon dalam memahami dan menerapkan regulasi kepegawaian.
Penolakan itu terjadi karena sebagian pejabat eselon II yang diusulkan untuk dirotasi belum genap dua tahun menduduki jabatannya.
Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menilai kesalahan administratif ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi internal Pemkot, serta berpotensi mencoreng citra Walikota Cilegon di mata birokrasi nasional.
“Aturan tentang rotasi dan mutasi pejabat sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” ujarnya, Rabu (8/10).
la menjelaskan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi hanya dapat dipindahkan setelah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Rotasi di bawah dua tahun hanya diperbolehkan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan mendesak, reorganisasi kelembagaan, atau hasil evaluasi kinerja yang ketat.
“Batas minimal dua tahun dimaksudkan agar pejabat punya waktu cukup menunjukkan kinerjanya. Pengecualian hanya dimungkinkan bila ada penggabungan OPD, pengisian jabatan strategis mendesak, atau penyederhanaan birokrasi nasional,” jelasnya.
Rahmatulloh menilai mustahil BKPSDM tidak mengetahui aturan tersebut. la menuding lembaga itu hanya mengikuti perintah tanpa analisis matang.
“Saya rasa mustahil BKPSDM tidak tahu aturan ini. Mereka hanya bersikap Asal Bapak Senang (ABS) tanpa memberi masukan terhadap kebijakan wali kota. Sikap seperti ini berbahaya bagi pemerintahan Robinsar-Fajar dan bisa menjadi ‘jebakan betmen’ ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, penundaan mutasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menghambat pelaksanaan program strategis serta menghilangkan momentum eksekusi visi misi kepala daerah.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar, membantah adanya penolakan dari BKN. la memastikan proses rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot tetap berjalan dan akan segera dilaksanakan.
“Surat sudah diterima oleh BKN. Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan rotasi di lingkungan Pemkot Cilegon,” kata Robinsar kepada wartawan, Rabu (8/10).
Robinsar mengakui, memang terdapat beberapa pejabat yang belum disetujui BKN karena masa jabatannya belum mencapai dua tahun. Namun, menurutnya, hal itu tidak menghambat keseluruhan proses rotasi.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan bahwa BKN memberikan catatan terkait masa jabatan sejumlah pejabat yang belum memenuhi syarat dua tahun.
“Surat resminya disampaikan ke Pak Wali. Saya hanya mendapatkan penjelasan langsung dari BKN saat ke sana,” ujar Joko melalui sambungan telepon.
la menjelaskan, dari total 29 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan untuk dirotasi, terdapat beberapa OPD yang belum dapat dilakukan mutasi karena masa jabatan pejabatnya masih di bawah dua tahun.
“Ada beberapa yang tidak disetujui karena masa kerjanya belum dua tahun. Jadi semua ada sejumlah yang belum memenuhi syarat,” tuturnya.
Terkait jadwal pelaksanaan rotasi, Joko menyebut pihaknya masih menunggu keputusan final dari walikota.
“Kita belum tahu pasti kapan pelaksanaannya. Mudah-mudahan segera dilakukan setelah seluruh rekomendasi turun,” tandasnya. (*)



Discussion about this post