CILEGON, BANPOS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggelar Patroli Laut Bersama di Pelabuhan Merak Mas (IKPP Port), Kota Cilegon, Rabu (8/10).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.
Patroli laut tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis lintas sektor, antara lain Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Bea Cukai Merak, Imigrasi Cilegon, Balai Karantina Kesehatan Kelas I Banten, BNN Kota Cilegon, dan Koordinator Wilayah BIN Cilegon.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati negara dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui jalur laut yang padat aktivitas.
“Tingginya mobilitas antar wilayah menunjukkan besarnya potensi risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan. Karena itu, pelaksanaan patroli laut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap media pembawa dilalulintaskan sesuai ketentuan karantina, memilki sertifikasi kesehatan sah, dan bebas dari hama serta penyakit,” ujar Duma.
Berdasarkan data Aplikasi Best Trust Badan Karantina Indonesia, selama tiga bulan terakhir tercatat 429 kali kegiatan impor dan 366 kali kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Ciwandan dan Cigading.
Selain itu, terdapat 11.209 kali lalu lintas media pembawa dari Sumatera ke Jawa dan 8.351 kali dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Menurut Duma, pengawasan di jalur laut merupakan kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta mencegah penyebaran hama penyakit antar wilayah.
“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga meliputi pengecekan fisik terhadap sarana pengangkut dan media pembawa, serta sosialisasi kepada pengguna jasa mengenai kewajiban karantina,” jelasnya.
la menegaskan, pelaksanaan patroli laut ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur bahwa setiap media pembawa wajib melalui tindakan karantina guna mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari dan ke wilayah Indonesia.
“Sebagai wilayah dengan jalur penyebrangan strategis antar pulau, Banten menjadi titik penting dalam pengawasan lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan nasional,” tutur Duma,
Lebih lanjut, Duma menyebut Pelabuhan Merak sebagai simpul utama penghubung Jawa-Sumatera, sehingga menjadi fokus utama dalam pengawasan terpadu.
Melalui kolaborasi lintas instansi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya tindakan karantina.
“Patroli laut bersama ini menjadi sarana mempererat kerja sama antar lembaga sekaligus meningkatkan public awareness dalam mendukung perdagangan yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)



Discussion about this post