SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan melakukan pemangkasan terhadap belanja pegawai di tahun 2027. Rencana pemangkasan itu disampaikan langsung oleh Walikota Serang, Budi Rustandi.
Dia menjelaskan, rencana pemangkasan anggaran itu muncul berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Dimana dalam kebijakannya, kata Budi, pemerintah pusat mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan terhadap belanja pegawai apabila alokasinya melebihi 30 persen dari total APBD.
“Belanja pegawai 2027 itu sesuai dengan aturan. Belanja pegawai di-cut semua kalau masih melebihi di atas 30 persen,” katanya.
Oleh karenanya supaya pemangkasan itu tidak terjadi, ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk bersama-sama berusaha meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan, baik dari sisi pajak maupun retribusi yang ada di Kota Serang.
“Tapi kalau tidak mencapai target, ya berarti harus dikurangi untuk menutup 30 persen sesuai dengan aturan gitu loh. Dan saya pastikan itu akan dikurangi kalau tidak menutup sesuai 30 persen,” ucapnya.
Apa yang disampaikan oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, diamini oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman.
Sebab, menurutnya kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.
“Karena memang itu aturan, berarti memang di 2027 ini harus penyesuaian. Jadi tidak boleh lebih 30 persen,” kata Muji.
Di sisi lain, besarnya alokasi anggaran belanja pegawai di Kota Serang tidak terlepas dari banyaknya jumlah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Serang, baik berstatus sebagai ASN maupun honorer.
Melihat hal itu Muji merasa Pemkot Serang perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi anggaran belanja untuk menyiasatinya.
Misalnya dengan melakukan pemangkasan terhadap belanja-belanja yang sifatnya tidak bersentuhan langsung terhadap kebutuhan masyarakat, seperti belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Ya nanti berarti harus juga untuk perjalanan dinas, untuk rapat-rapat di luar kota, kita pangkas semua,” terangnya.
Atau cara lainnya dengan merasionalisasi belanja pegawai ke dalam alokasi anggaran belanja barang dan jasa. Tujuannya supaya penyerapan belanja pegawai khususnya untuk pegawai honorer tidak terganggu.
“Artinya untuk urusannya pegawai itu kan, kita akan dirasionalisasi. Apa memang yang kebutuhannya kalau gaji tunjangan itu kan wajib, tapi di luar itu kita akan pangkas,” tandasnya. (*)







Discussion about this post