SERANG, BANPOS – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten mengaku kecewa dengan Pemkot Serang, yang dinilai mengabaikan pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas, bahkan menjadi pihak yang turut melanggar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koreda Banten, Nur Ahdi Asmara. Ia menuturkan, di Kota Serang hingga saat ini, masih banyak fasilitas publik disabilitas, yang terganggu dengan adanya parkir dan pedagang yang merintangi fasilitas itu.
“Salah satu contoh nyatanya adalah guiding block yang ada di jalan utama Kota Serang. Kita masih melihat adanya parkir dan pedagang yang kerap berada persis di atasnya,” ujar Ahdi, Selasa (7/10).
Bahkan, saat ini terdapat lubang yang berada di jalur guiding block, dan berpotensi mencelakai warga penyandang tunanetra yang melintasinya.
“Entah itu pekerjaan apa, mungkin program penertiban kabel yang mau ditanam. Tapi dalam pekerjaannya, banyak lubang menganga yang sangat berpotensi mencelakai teman-teman tunanetra, bahkan masyarakat pada umumnya,” ungkap Ahdi.
Pria yang akrab disapa Gandol ini menuturkan, butuh perjuangan yang sangat panjang bagi Kota Serang untuk bisa mendapatkan Perda terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Namun sayangnya, aturan tersebut tidak digunakan dalam memenuhi hak dari para penyandang disabilitas.
“Untuk apa kita capek-capek memperjuangkan perda disabilitas, kalau ujung-ujungnya itu hanya jadi peraturan tanpa realisasi? Jangan beralasan itu bukan proyek pemkot atau kewenangan pemkot, faktanya ada di Kota Serang, dan harusnya mengikuti aturan Kota Serang,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menuntut kepada Pemkot Serang untuk tidak lagi abai terhadap hak penyandang disabilitas, dan menegakkan Perda Disabilitas sebagaimana mestinya.
“Karena memang seperti itu seharusnya penyelenggara negara bekerja, memastikan aturan dijalankan, dan semua rakyat mendapatkan haknya tanpa terkecuali,” tandasnya. (*)






Discussion about this post