SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang buka suara terkait dengan bedanya rujukan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, antara Surat Edaran (SE) Walikota dengan rujukan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas.
Untuk diketahui, SE Walikota Serang mengarahkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan di Puskesmas Serang dan RSUD Kota Serang. Sementara sejumlah Puskesmas justru merujuk ke RS swasta.
Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan Puskesmas merujuk calon jemaah haji ke rumah sakit swasta.
Ia menyebut, dalam SE Nomor 400.7.26/3942-Dinkes/X/2025 yang dikeluarkan Dinkes, tidak pernah disebutkan adanya rujukan ke RS swasta.
“Mungkin Puskesmas belum melihat surat itu,” kata Hasan kepada BANPOS, kemarin.
Hasan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan jemaah haji, pemeriksaan dasar dapat dilakukan di Puskesmas.
Sementara pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium, radiologi, dan rekam jantung harus dilakukan di rumah sakit rujukan.
“Puskesmas merujuk jemaah haji untuk pemeriksaan lanjutan berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dasar ke rumah sakit. Pemerintah Kota Serang sudah menunjuk RSUD Kota Serang sebagai rumah sakit rujukan,” tegasnya.
Terkait biaya pemeriksaan, Hasan menyebut semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang.
Namun ia mengaku tidak mengingat nomor perda yang mengatur hal tersebut. “Kecuali meningitis, itu digratiskan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya BANPOS meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Kota Serang tidak membuahkan hasil.
Sekretaris Direktur, Ela, menyebut manajemen RSUD tengah sibuk mengikuti proses audit Inspektorat Kota Serang.
“Maaf ya Mas, kebetulan sekarang juga lagi ada audit dari Inspektorat. Jadi belum bisa,” kata Ela. (*)






Discussion about this post