CILEGON, BANPOS – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Masduki, melalui forum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKMB) Sekolah Tinggi Analisis Kimia (STAK) Cilegon memberikan harapan legislatif kepada generasi muda.
Dihadapan mahasiswa baru, Masduki memaparkan strategi berlapis DPRD dalam menjembatani kesenjangan antara dunia kampus dan industri, terutama mengatasi masalah klasik yakni minimnya akses magang yang berkualitas bagi mahasiswa Cilegon.
Masduki mengakui bahwa bertahun-tahun, Cilegon mengalami ironi. Sebagai pusat industri berat dari baja hingga petrokimia kampus-kampus seperti STAK, yang mencetak spesialis kimia dan analisis, justru sulit menempatkan mahasiswanya untuk magang.
“Banyak mahasiswa kita, yang secara akademik unggul, kesulitan menembus gerbang pabrik hanya untuk belajar praktik. Perusahaan besar sering beralasan soal standar global dan kesenjangan skill. Ini adalah masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat permohonan, melainkan harus dengan regulasi yang mengikat,” tegas Masduki, Sabtu (4/10).
Masduki menjelaskan bahwa DPRD Kota Cilegon telah menyiapkan dua instrumen hukum yang bekerja secara sinergis untuk menekan dan mendorong industri agar berpihak pada SDM lokal Perda Penanaman Modal yang disahkan pada 1 Agustus 2025.
Perda ini berfungsi sebagai pendorong dan payung hukum yang kuat bagi industri. Masduki menekankan bahwa Perda ini mewajibkan investor besar untuk tidak hanya berinvestasi modal, tetapi juga berinvestasi pada SDM lokal.
“Perda Penanaman Modal yang baru kita sahkan, bersamaan dengan Perda UMKM, mewajibkan investor untuk mengakomodasi keterlibatan lokal dalam proyeknya. Klausul kunci di Perda ini mencakup skema penggunaan tenaga kerja lokal, kemitraan, dan alih teknologi,” jelasnya.
Klausul alih teknologi inilah yang menjadi kunci bagi mahasiswa STAK. Hal ini menciptakan mandat hukum bagi perusahaan untuk membuka program magang yang terstruktur dan penempatan pekerja pendamping lokal, memastikan ilmu dan keahlian terserap ke generasi Cilegon.
Lalu, pada Perda Retribusi Perda No. 11 Tahun 2022 sebagai mekanisme pencegah (disinsentif), DPRD memanfaatkan Perda yang sudah ada, yaitu Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perda ini sesungguhnya mewajibkan perusahaan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Pungutan ini menjadikan biaya mempekerjakan TKA lebih tinggi, sehingga secara tidak langsung mendorong perusahaan untuk memilih tenaga kerja lokal jika kualifikasinya tersedia.
Juga memiliki fungsi Perlindungan Aktif, yang lebih penting, dana DKPTKA tersebut menjadi sumber pendanaan utama bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan skill tenaga kerja lokal, termasuk program sertifikasi yang sangat dibutuhkan mahasiswa STAK agar kualifikasi mereka setara dengan tuntutan industri.
Masduki menutup pidatonya dengan menekankan bahwa regulasi telah disiapkan, dan kini giliran kampus dan mahasiswa yang harus mengambil peran proaktif.
“Regulasi adalah kompas, tetapi kaki yang melangkah adalah kalian. Kami telah menciptakan ekosistem hukum yang menjamin perusahaan harus membuka pintunya. Mahasiswa STAK kini memiliki dua senjata: Perda Penanaman Modal yang menjamin akses, dan Dana DKPTKA yang membiayai peningkatan skill kalian. Manfaatkan peluang ini untuk membuktikan bahwa SDM Cilegon adalah yang terbaik, dan bukan lagi menjadi penonton di kota sendiri,” jelas Masduki.
Namun, Masduki memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa adanya Perda tidak serta-merta menjamin perubahan di lapangan jika eksekutif, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tidak bergerak cepat dan konsisten.
“Perda hanyalah selembar kertas jika tidak ada pengawasan. Kepada adik-adik mahasiswa, khususnya yang memiliki jiwa aktivis, kalianlah yang harus menjadi pressure group dan kontrol sosial. Dorong OPD terkait, desak Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal, agar mereka berani mengetuk pintu industri dan memastikan klausul penyerapan tenaga kerja dan magang di Perda itu berjalan,” ujarnya.
Masduki menekankan bahwa fungsi mahasiswa tidak berhenti pada pencapaian akademik, melainkan harus meluas sebagai agen pengawas kebijakan. Ia secara eksplisit meminta mahasiswa STAK untuk memantau penggunaan dana DKPTKA dan efektivitas alih teknologi di perusahaan.
“Jika industri masih bermain-main, jika OPD lamban, mahasiswa harus bersuara keras. Tuntut transparansi implementasi Perda. Cilegon hanya bisa menjadi ‘Kota Juara’ jika generasi mudanya aktif mengawal dan memastikan hak-hak warga lokal, termasuk hak mendapatkan pelatihan dan magang, benar-benar dipenuhi,” tandas Sekretaris DPD PAN Kota Cilegon ini. (*)



Discussion about this post