JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung merespons rencana Adam Rahmat Damiri, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012–2019, yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia merupakan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016.
Kejagung berharap, majelis hakim PK tetap konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Adam Damiri di tingkat kasasi.
“Ya, harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, di kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sore.
Kejagung juga mempersilakan pengajuan PK tersebut, karena memang merupakan hak terpidana dan keluarganya. Dia juga mengingatkan, pengajuan upaya hukum luar biasa itu harus ada novum atau bukti baru. ”
Yang penting nanti majelis hakim PK akan mempertimbangkan kan, PK itu seperti apa. Dan kita saat itu siap hadir juga tim jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyatakan akan mengajukan permohonan PK ke MA pada pertengahan Oktober 2025 nanti.
Deolipa beralasan, PK diajukan karena adanya novum dan kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di MA.
Dia menyebut, pihaknya keberatan dengan putusan hakim yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, Adam tidak seharusnya diminta mempertanggungjawabkan seluruh kerugian tersebut. Dia menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 2 triliun terjadi pada periode kepemimpinan Adam (2012–2016), sementara sekitar Rp 20 triliun sisanya terjadi pada periode setelahnya.
Deolipa bilang, kliennya juga tidak menerima keuntungan dari perkara ini, meski dalam putusan hakim mewajibkan membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar.
Menurutnya, uang yang didapat Adam Damiri berasal dari bisnis lain yang tidak berkaitan dengan dana Asabri.
Adapun novum yang disiapkan tim hukum antara lain laporan keuangan dan RUPS PT Asabri tahun 2011–2015; mutasi rekening yang membuktikan uang Rp 17,9 miliar bukan dari hasil korupsi, melainkan pengembalian utang.
Selain itu, bukti hasil investasi jual beli saham ANTAM periode 2017–2020, saat Adam Damiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut Asabri.
Diketahui, dana Asabri bersumber dari iuran peserta TNI, Polri, dan ASN/PNS Kementerian Pertahanan, sebesar 8 persen dari gaji pokok.
Dana itu terbagi 4,75 persen untuk Dana Pensiun dan 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT).
Namun dana tersebut disalahgunakan untuk investasi berisiko tinggi, seperti saham, reksadana, medium term note (MTN), dan instrumen lain.
Investasi itu antara lain pada saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) sejak 4 Oktober 2012, dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksadana digunakan untuk memindahkan saham-saham Asabri yang kinerjanya buruk. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun. (*)

Discussion about this post