Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PPP Versi Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan ke Kemenkum

by Tim Redaksi
Oktober 2, 2025
in NASIONAL, POLITIK
PLT Ketum Mardiono

PLT Ketum Mardiono

JAKARTA, BANPOS – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025, Rapih Herdiansyah, mengatakan pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi.

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih kepada media, Rabu (1/10).

Baca Juga

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

November 13, 2025
UKP Mardiono

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Oktober 2, 2025
Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum

Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum

September 20, 2025

Rapih mengatakan, pengajuan pendaftaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum, tentu ditempuh dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

“Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum,” ujar Rapih.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pedoman tersebut lah yang harus dipatuhi bersama.

“Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas,” ujarnya.

Rapih menjelaskan, di dalam AD/ART PPP diatur syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan ketua umum, ada lima syarat yang harus dipenuhi.

Dalam AD/ART PPP Bab III mengenai pimpinan pada Pasal 6, ketentuan terkait syarat untuk menjadi ketua umum tersebut terdapat pada poin d atau poin keempat.

“Poin itu berbunyi, khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya,” pungkasnya.

“Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat,” terangnya. (*)

Tags: MardionoPartai Persatuan PembangunanPPP
ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono
POLITIK

Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

November 13, 2025
UKP Mardiono
NASIONAL

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Oktober 2, 2025
Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum
POLITIK

Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum

September 20, 2025
PPP Cilegon Pastikan Dukung Mardiono di Muktamar X
POLITIK

PPP Cilegon Pastikan Dukung Mardiono di Muktamar X

September 5, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Istimewa
NASIONAL

PPP: Kemesraan Prabowo Dan Jokowi Cerminkan Etika Kenegarawanan

Juli 23, 2025
Next Post
UKP Mardiono

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh