Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Kudu Rogoh Kocek Hingga Puluhan Juta

by Tim Redaksi
Oktober 2, 2025
in Entertainment, PERISTIWA
Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Kudu Rogoh Kocek Hingga Puluhan Juta

TANGSEL, BANPOS – Artis Leony Vitria berbagi pengalamannya saat mengurus balik nama rumah warisan dari ayahnya, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 lalu.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pada 8 September 2025, Leony mengaku terbebani oleh kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

Baca Juga

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Februari 10, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025

“Ternyata kita kena pajak waris, jadi 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus keluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” tulis Leony, dikutip pada Rabu (1/10).

Menanggapi keluhan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa Leony tetap harus mengikuti prosedur resmi, termasuk membayar BPHTB.

Namun, ia menyarankan agar jika ada keberatan, warga bisa mengadu ke Ombudsman di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Trubus menilai langkah Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pelayanan publik yang baik.

“Artinya tata kelola yang baik di mana masyarakat itu didampingi, difasilitasi untuk minta keringanan pajak karena ada warganya yang merasa keberatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Tarifnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dengan batas maksimal 5 persen.

“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. DPRD kabupaten/kota bahkan dapat mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” kata Adrianto.

Adrianto menambahkan, ketentuan Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.

Dengan demikian, keluhan seperti yang disampaikan Leony dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah.

“Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri. Wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tags: Kota Tangerang Selatanpajak warisanTangerang SelatanTangsel

Berita Terkait

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati
PERISTIWA

Akibat Pencemaran Kimia Pestisida, Banyak Ikan di Sungai Cisadane yang Mati

Februari 10, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
Pemkot Tangsel Gelar Pasar Murah, Pastikan Stok dan Persediaan Bahan Pangan Aman Selama Nataru
EKONOMI

Pemkot Tangsel Gelar Pasar Murah, Pastikan Stok dan Persediaan Bahan Pangan Aman Selama Nataru

Desember 10, 2025
Berkali-kali Banjir Akibat Longsoran Sampah, Warga Cipeucang Ngungsi
NASIONAL

Berkali-kali Banjir Akibat Longsoran Sampah, Warga Cipeucang Ngungsi

Desember 10, 2025
Next Post
Program Studi Ilmu Hukum UNIBA Raih Peringkat Baik Sekali

Program Studi Ilmu Hukum UNIBA Raih Peringkat Baik Sekali

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh