JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bahwa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk kelompok penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) periode 2020.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Edi merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan rasuah ini. Tersangka lain adalah Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Status tersangka Rudy Tanoe terungkap setelah dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. Hakim memutus menolak seluruh permohonan tersebut.
“Artinya, penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” tuturnya.
Selain tiga orang, komisi antirasuah juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Terpisah, Kuasa Hukum Edi Suharto, Faizal Hafied mengklaim, kliennya sekadar menjalankan perintah jabatan, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” katanya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan terungkap, kasus dugaan korupsi ini dilakukan Edi bersama Rudy Tanoe dan Direktur Utama PT DNRL Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
KPK menyebut, Rudy Tanoe bersama K. Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos.
Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak punya kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, PT DNRL menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Rudy bersama Juliari, Edi, Jerry, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Rudy dan pihak-pihak lainnya mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.
“Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa.
KPK menyebut, dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp 335,05 miliar dari Kemensos.
Beras tersebut disalurkan untuk KPM-PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Penghitungan nilai kerugian ini merupakan dari adanya selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.
“Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar,” ungkap tim Biro Hukum KPK.
KPK bilang, proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar. Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar.
“Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL,” bebernya.
Menurut KPK, perbuatan Rudy Tanoe bersama-sama pihak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)


Discussion about this post