SERANG, BANPOS – Pemkot Serang bakal menggandeng Pemerintah Kabupaten Serang dalam menjalankan program pemerintah pusat yakni, pengelolaan sampah. Sampah itu nantinya akan diolah menjadi energi listrik yang kemudian disalurkan bagi masyarakat.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa untuk bisa menjalankan program tersebut dibutuhkan sampah dengan jumlah yang besar. Paling tidak dalam sehari dibutuhkan 1.000 ton sampah untuk bisa diubah menjadi energi listrik.
Sementara jumlah sampah yang tersedia di TPAS Cilowong Kota Serang hanya ada sekitar 570 ton. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Serang bakal menggandeng Pemerintah Kabupaten Serang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Setelah kuantitas itu terpenuhi, maka selanjutnya Danantara melalui salah satu perusahaannya akan bertindak sebagai pihak yang mengolah sampah itu menjadi energi listrik.
“Kementerian akan langsung mengelola melalui Danantara agar ini bisa bermanfaat untuk masyarakat juga untuk membantu subsidi terkait listrik,” kata Budi, Rabu (1/10).
Budi menegaskan, program pengolahan sampah menjadi energi listrik itu baru sebatas rencana. Pemerintah daerah masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program tersebut. “Itu nanti nunggu dari kementerian. Semua harus berproses,” ujarnya.
Selain itu ia juga memastikan bahwa program itu akan benar-benar dikelola oleh negara, bukan oleh pihak swasta. “Kita nggak ada kerja sama dengan investor lain cukup dari Danantara bekerjasama dengan pemerintah daerah,” terangnya.
Dia meyakini selagi pemerintah pusat turut terlibat, program tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karenanya Budi optimis program tersebut akan berjalan lancar di Kota Serang.
“Sela itu dibantu pusat insyaallah nggak ada tantangan karena kita punya TPAS sementara Kabupaten Serang nggak punya, makanya saya bekerjasama dengan kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang terkait rencana kerja sama tersebut. “Nah ini tatannya sedang kita bahas secara teknis dengan DLH Kabupaten nih,” ucapnya.
Sebelum merealisasikan kerja sama tersebut tentu ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Salah satunya yakni mendapat persetujuan dari anggota DPRD Kota Serang.
“Jadi ini sedang kita siapkan langkah-langkahnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020,” terangnya.
Farach memastikan, listrik yang dihasilkan dari hasil pengelolaan sampah ini nantinya akan disalurkan bagi masyarakat di Kota dan Kabupaten Serang. “Sudah pasti,” tandasnya. (*)







Discussion about this post