JAKARTA, BANPOS – Komisi XIII DPR menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Rencana tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam kesimpulan RDP dengan Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, serta ormas dari Riau, Senin (29/9/2025), Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyoroti penanganan konflik lahan di kawasan TNTN. Dia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadaphadapan dengan masyarakat.
“Selain itu, Komisi XIII DPR merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konfl ik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau,” ujar Sugiat.
Komisi XIII DPR, lanjutnya, akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau jadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut rencananya dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.
“Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal penyelesaian pelanggaran HAM oleh Kemenham serta sengketa tanah dan hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan sejumlah organisasi masyarakat. Pengaduan tersebut sudah cukup lama disampaikan ke DPR. “Negara tidak hanya wajib mendengarkan aspirasi, tetapi juga menjamin keamanan ma syarakat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan, masyarakat menghadapi penyitaan lahan, pemutusan akses jalan dan listrik, serta larangan transaksi hasil sawit. Mereka juga dilarang menerima murid baru di sekolah kawasan TNTN, padahal semua itu menyangkut hak atas tanah dan hidup di lingkungan sehat. “Hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian integral HAM yang dijamin konstitusi,” katanya.
Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut positif keputusan DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil. “Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar ke luhan masyarakat yang menolak relokasi,” ujarnya.
Dalam paparannya di RDP tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, ada potensi pelanggaran HAM atas rencana relokasi. Lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025.
“Hasilnya, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan itu,” terang Anis.
Komnas HAM, sambungnya, menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Menurutnya, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap. “Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.
Sebelumnya, Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto menjelaskan, jumlah penduduk yang tinggal di kawasan TNTN mencapai 7 ribu kepala keluarga (KK). Sebagai bagian dari program pemulihan ekosistem, masyarakat tersebut akan diberikan lahan pengganti untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa merusak lingkungan.
“Kami akan membantu petani rakyat perkebunan dengan maksimal lahan seluas 5 hektare (ha) per KK. Jadi, dengan jumlah 7 ribu KK kita hanya butuh sekitar 35 ribu hektare,” jelas Dody.
Dia menegaskan, meskipun kebutuhan lahan pengganti ini terbilang cukup besar, pihaknya telah menyiapkan lebih banyak lahan untuk memastikan kelancaran program tersebut. “Kami telah menyiapkan data sebanyak 60 ribu ha untuk memenuhi kebutuhan ini,” ucapnya.
Dengan persiapan lahan seluas 60.000 hektare ini, diharapkan proses pemulihan ekosistem TNTN dapat berjalan dengan baik. Selain itu juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. (*)




Discussion about this post