TANGERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Andra Soni mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) se-Provinsi Banten, tidak melakukan flexing atau pamer harta di media sosial (medsos). Dia meminta, imbauan itu dijalankan dengan baik, untuk mencegah munculnya opini negatif dari masyarakat.
“Kami imbau (untuk tidak flexing). Soalnya, itu bisa membuat persepsi (dari masyarakat) bahwa itu hasil korupsi,” ujar Andra di Tangerang, Banten, Senin (30/9/2025) malam.
Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Karenanya, dia meminta mereka menjalani hidup secara sederhana dan menghindari gaya hidup hedon alias bermewah-mewahan.
“Gunakan media sosial untuk menyampaikan informasi terkait program pembangunan desa, bukan untuk memamerkan gaya hidup,” pesannya.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten itu mengaku bersyukur, sampai saat ini belum ada satu pun kepala desa dan pejabat di era kepemimpinannya, yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Andra menilai, capaian itu menjadi kiprah baik bagi Pemprov Banten, yang 80 persen wilayahnya adalah desa.
“Alhamdulillah, program Jaksa Garda Desa berjalan dengan baik, dan Banten dijadikan salah satu pilot project. Saya mendengar informasi tentang 450 kasus terkait dengan desa, terkait korupsi dana desa. Alhamdulillah, tidak satu masalah itu ada di Banten,” cetusnya.
Lebih lanjut, Andra menyampaikan apresiasi atas program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung. Menurut dia, program itu merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa, untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan.
“Kami bersyukur, Banten menjadi proyek pencontohan. Sebagai kepala daerah, kami merasa sangat terbantu,” imbuhnya.
Program Jaga Desa, lanjut Andra, membuat fungsi dana desa lebih optimal dan bertanggungjawab, serta membuat para kepala desa terhindar dari penyalahgunaan. Keberhasilan itu juga membuat program-program tambahan dari Pemprov Banten yang ditujukan kepada desan, berjalan lebih maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, JAM-Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mengatakan, program Jaga Desa. merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Agung dalam mendekatkan fungsi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ke tingkat pemerintahan desa.
Menurut dia, program tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan efektif, transparan, serta sesuai koridor hukum. Dengan begitu, cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana. “Program ini lahir dari kesadaran, desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Kemudian, penerimaan alokasi dana yang besar sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” jelasnya.
Reda mengungkapkan, pihaknya melakukan penanganan terhadap 459 kepala desa, yang terjerat korupsi di tahun 2025. Dari jumlah tersebut, hanya Provinsi Banten yang kepala desanya tidak terjerat kasus korupsi.
Kerenanya, lanjut dia, pihaknya memilih Provinsi Banten sebagai pilot project pelaksanaan program Jaga Desa. “Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto meminta para perangkat desa bekerja sama dengan kejaksaan. Dia memastikan, pihaknya akan membantu para perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa. Kami (jaksa) siap hadir di tengah-tengah masyarakat desa, bukan sebagai penegak hukum, tapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa,” cetusnya. (*)

Discussion about this post