Oleh: Yunita Windi Arti
Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Apa itu Otonomi Daerah ?
Otonomi Daerah adalah kewenangan dan hak kebebasan yang di miliki oleh suatu daerah untuk mengatur, mengurus serta membuat kebijakan yang dapat meningkatan kesejahteraan Masyarakat di daerah tersebut.
Perihal pengaturan, pertanggungjawaban, serta pelaksanaan otonomi daerah telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mencakup beberapa poin : Prinsip dan Kewenangan Otonomi Daerah, Struktur dan Pengelolaan Pemerintah Daerah, Pengeloaan Keuangan dan Informasi, serta yang terakhir adalah Dampak dan Implementasi.
Dinamika Otonomi daerah sendiri mengacu pada poin terakhir yakni Dampak dan Implementasi, yang mana pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014 menimbulkan Dinamika dan perubahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di era globalisasi ini Dinamika Otonomi Daerah juga memberikan pengaruh penting dalam sektor ekonomi daerah. Dinamika Otonomi Daerah yang memiliki kewenangan dalam peningkatan kesejahteran Masyarakat dapat membuat kebijakan seperti Pembangunan Desa-desa Wisata sebagai Upaya meningkatkan nilai ekonomi desa dan mengurangi angka pengangguran di desa tersebut.
Salah satu contohnya seperti di daerah asal penulis, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Blora dulu hanya terkenal dengan kayu Jatinya yang berkualitas hingga digunakaan dalam pembanguan dibeberapa bagian Taman wisata bertema budaya yang berlokasi di Jakarta timur.
Namun pada tahun 2023 Kabupaten Blora Meresmikan sebuah Desa wisata yang berlokasi Di Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora dengan nama Noyo Gimbal View. Desa wisata ini merupakan bentuk ide dan inovasi dari kepala Desa setempat, yaitu Yannanta Laga Kusuma.
Keberadaan Desa wisata ini memberi pengaruh besar untuk perekonomian desa dan perekonomian Masyarakat desa. Desa wisata ini juga telah memperoleh beberapa penghargaan yang membuat desa ini semakin dikenal dimasyarakat luas dan semakin banyak pendatang baik dari dalam kota di Provinsi Jawa Tengah maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut sesuai dengan pengertian Otonomi Daerah yang memiliki kewenangan dalam Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Discussion about this post