JAKARTA, BANPOS – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).
Ketiga terdakwa korporasi dihukum membayar uang pengganti dengan total Rp 17,7 triliun. Ketiga korporasinya ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kasasi ketiga korporasi itu diputus pada Senin (15/9/2025).
“Amar putusan: Kabul=JPU, Batal JF (judex facti), adili sendiri,” demikian bunyi putusan kasasi korporasi Wilmar Group, dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025).
Putusan perkara dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025 itu diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan panitera pengganti Wanda Andriyenni.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan dalam korporasi Wilmar Group.
Perusahaannya terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap Tenang Parulian Sembiring selaku personal pengendali.
Kemudian, menghukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun.
“Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara,” lanjut bunyi putusannya.
Sementara putusan kasasi Musim Mas Group diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan Panitera Happy Try Sulistiyono. Perkaranya teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025.
Korporasi Musim Mas Group terdiri atas PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Ketujuh perusahaan ini pun masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka masing-masing personal pengendali ketujuh perusahaan itu, aset-asetnya disita. Dan apabila masih tidak mencukupi, diganti 6 bulan kurungan.
Selain itu, dikenakan pembayaran uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp 4,89 triliun.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan jumlah uang yang telah disetor ke RPL Jampidsus sejumlah Rp 1,18 triliun, yang selanjutnya disetor ke negara.
Sementara kekurangannya, diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” lanjut amar putusan kasasi.
Demikian halnya putusan kasasi korporasi Permata Hijau Group atau Nagamas Palmoil Lestari. Korporasi ini terdiri atas PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.
Perkara dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025, diketok majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Harizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Masing-masing perusahaan ini pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Dan jika tetap tidak mencukupi, maka aset-aset David Virgo selaku personal pengendalinya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, korporasi ini pun dikenakan pembayaran uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar, untuk disetorkan ke negara.
Jika tidak mencukupi, maka harta benda David Virgo disita dan dilelang. Dan apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis kasasi meyakini, ketiga terdakwa korporasi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Vonis kasasi ini menganulir putusan onslag atau lepas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga terdakwa korporasi untuk membayarkan sejumlah denda serta uang pengganti. Jaksa menyatakan, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membongkar adanya dugaan suap atas putusan lepas di pengadilan tingkat pertama tersebut.
Nilai suapnya sebesar Rp 60 miliar untuk memutus lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut. Selanjutnya, penyidik Gedung Bundar menyeret majelis hakim yang mengadili kasus ini, hingga sejumlah pengacara dan pihak perwakilan korporasi.
Saat ini, pihak-pihak tersebut telah ditersangkakan, yang beberapa di antaranya telah diseret ke persidangan.
Dari pihak pemberi suap ada pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.
Sementara pihak penerimanya yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus).
Serta, majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom. Hingga saat ini, baru dari para pihak penerima suap yang diseret ke persidangan.
Arif Nuryanta dkk didakwa menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari tim pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih.
Uang ini mereka terima dari M. Syafei selaku Head Social Security Legal Wilmar Group. Selanjutnya uang itu dibagi-bagi dengan jatah Arif Nuryanta didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. (*)

Discussion about this post