Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

by Tim Redaksi
September 26, 2025
in HUKRIM
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana sepanjang 2025 lewat penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana sepanjang 2025 lewat penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, di Serang, Kamis, mengatakan ketujuh perkara yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan tersebut terdiri dari kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

“Hingga saat ini di tahun 2025, sudah ada tujuh perkara yang berhasil kami selesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Iqbal Santosa terhadap istrinya, Rista Amelia. Penghentian kasus dilakukan setelah korban sepakat memaafkan pelaku.

Punia menjelaskan, pertimbangan jaksa dalam menerapkan RJ pada kasus KDRT ini adalah karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan yang terpenting adalah adanya surat perdamaian dari korban.

“Ancamannya di bawah lima tahun, kemudian istri memaafkan, dan tersangka belum pernah dihukum. Mereka berkenan untuk melakukan perdamaian,” katanya.

Lebih lanjut, Punia menyebut para tersangka yang perkaranya dihentikan melalui RJ juga akan mendapatkan program pendampingan lanjutan seperti pelatihan kerja agar dapat kembali ke masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik. (*)

 

Source: ANTARA
Tags: Kejaksaan NegeriKejari SerangProvinsi Bantenrestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post
LKPM Disebut Instrumen Penting Baca Denyut Nadi Investasi Di Tangerang

LKPM Disebut Instrumen Penting Baca Denyut Nadi Investasi Di Tangerang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh