Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan

by Dziki Oktomauliyadi
September 26, 2025
in PERISTIWA
IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan

CILEGON, BANPOS – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi tugas jurnalis televisi saat hendak meliput peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (26/9).

Tindakan penghalangan liputan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Adhi dalam keterangannya.

Adhi menambahkan, langkah penghalangan liputan tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mengetahui informasi penting secara cepat dan akurat.

“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.

Diketahui, larangan meliput dialami sejumlah jurnalis televisi yang hendak mengambil gambar peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di kawasan pelabuhan. Salah satunya dialami Iskandar Nasution, jurnalis RCTI.

“Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani pihak kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan,” ujar Iskandar menceritakan pengalamannya.

Iskandar menyebut, dirinya sempat berkomunikasi dengan humas ASDP Merak dan meminta izin mengambil gambar untuk bahan visual berita, namun permintaan tersebut tetap ditolak.

“Saya sampaikan, kami media televisi perlu ambil visual sedikit di dalam untuk bahan berita, nanti konfirmasi tetap ke pihak kepolisian. Tapi tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Humas ASDP Merak disebut beralasan bahwa seluruh penanganan peristiwa sudah berada di bawah kendali kepolisian sehingga melarang jurnalis masuk ke area kebakaran.

IJTI Banten menilai tindakan menghalangi liputan jurnalis televisi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Di sisi lain, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum ketika melaksanakan profesinya.

“Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” tegas Adhi Mazda.

Selain mendesak ASDP Merak menghormati kemerdekaan pers, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis agar tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap menghormati aturan di lapangan.

“Kami juga mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” tambah Adhi. (*)

Tags: ASDPCilegonIJTIKota Cilegon

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Polri Lakukan Mutasi Jabatan Strategis, Dankor Brimob dan Kabaintelkam Diganti

Polri Lakukan Mutasi Jabatan Strategis, Dankor Brimob dan Kabaintelkam Diganti

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh