Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PSAD UII Desak DPR-Pemerintah Serius Sahkan RUU Perampasan Aset

by Tim Redaksi
September 26, 2025
in NASIONAL

Serial Diskusi Online ke-7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025). Dok PSAD UII

Baca Juga

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025
Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 21, 2025

JAKARTA, BANPOS – Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Serial Diskusi Online ke-7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025).

Diskusi menghadirkan dua narasumber utama Sugeng Purnomo, mantan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, serta Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM.

Sugeng Purnomo mengatakan, secara substansi RUU ini tidak akan didasarkan pemidanaan. Artinya, pelaku tak perlu dipidana terlebih dahulu seperti yang selama ini berlaku.

Perampasan aset yang diduga hasil kejahatan bukan sesuatu yang baru karena memang sudah diatur KUHAP yang lama. Roh dari RUU ini adalah kekayaan tidak wajar pejabat negara, yang dapat diproses tanpa ada pemidanaan terhadap pelaku terlebih dahulu.

Aturan ini dapat juga diterapkan kepada terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selama ini, proses pidana tidak dapat dilanjutkan, pemblokiran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari PN.

“Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perampasan aset, maka RUU mengatur juga ruang bagi pihak yang merasa keberatan. Artinya, tidak serta merta akan dirampas begitu saja tanpa adanya upaya hukum yang lebih lanjut,” ujar Sugeng yang juga jaksa senior ini.

Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar melihat, saat ini kewenangan jadi salah satu yang masih menimbulkan perdebatan. Siapa yang nantinya akan mendapatkan wewenang melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan itu.

Uceng mengingatkan, praktiknya, RUU Perampasan Aset ini tidak hanya sampai pada level perampasan. Tapi, akan pula mengemban tanggung jawab pengelolaan sampai penjagaan agar aset-aset tidak rusak.

“Perlu ada pihak lain secara profesional yang terlibat. Harus ada lembaga yang profesional dan terpercaya, tak hanya Kejaksaan,” ujar Zainal.

Peneliti PSAD UII Despan Heryansyah mendesak Parlemen dan Pemerintah serius mengesahkan RUU Perampasan Aset. “Jangan hanya gimmick sebagai respon reaktif atas tuntutan masyarakat,” pesan Despan.

Dikatakan, perlu ruang yang lebih besar pelibatan publik dalam pembentukan RUU ini. Ini agar proses hukum rangkaian perampasan berjalan transparans. Selain itu, perlu pengaturan agar hak asasi manusia tak dilanggar.

“Juga penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar aturan tak dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeras,” pesannya.

PSAD UII mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mendiskusikan, memberi masukan, dan mengkritik prosesnya. Ini jadi prinsip dasar pembentukan UU sebagaimana dijamin UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRi 1945.

“Pelibatan rakyat dalam pembentukan undang-undang adalah syarat utama legitimasi sebuah undang-undang,” tegas Despan. (*)

Source: RM.ID
Tags: DPRRUU Perampasan AsetSugeng Purnomo
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini
NASIONAL

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi
NASIONAL

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi
POLITIK

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025
Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
PARLEMEN

Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 21, 2025
Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi Ke LA Pram: Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Orang
NASIONAL

Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi Ke LA Pram: Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Orang

Oktober 16, 2025
Sahroni Sah Jadi Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Soal Pengembalian Kerugian Negara
NASIONAL

Sahroni Sah Jadi Doktor Ilmu Hukum, Disertasi Soal Pengembalian Kerugian Negara

Oktober 15, 2025
Next Post
Tangerang Selatan Tampung Ribuan Meter Kubik Air Cegah Banjir

Tangerang Selatan Tampung Ribuan Meter Kubik Air Cegah Banjir

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh