JAKARTA, BANPOS – Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Serial Diskusi Online ke-7 bertajuk Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya, Rabu (24/9/2025).
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama Sugeng Purnomo, mantan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, serta Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum UGM sekaligus peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM.
Sugeng Purnomo mengatakan, secara substansi RUU ini tidak akan didasarkan pemidanaan. Artinya, pelaku tak perlu dipidana terlebih dahulu seperti yang selama ini berlaku.
Perampasan aset yang diduga hasil kejahatan bukan sesuatu yang baru karena memang sudah diatur KUHAP yang lama. Roh dari RUU ini adalah kekayaan tidak wajar pejabat negara, yang dapat diproses tanpa ada pemidanaan terhadap pelaku terlebih dahulu.
Aturan ini dapat juga diterapkan kepada terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selama ini, proses pidana tidak dapat dilanjutkan, pemblokiran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari PN.
“Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perampasan aset, maka RUU mengatur juga ruang bagi pihak yang merasa keberatan. Artinya, tidak serta merta akan dirampas begitu saja tanpa adanya upaya hukum yang lebih lanjut,” ujar Sugeng yang juga jaksa senior ini.
Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar melihat, saat ini kewenangan jadi salah satu yang masih menimbulkan perdebatan. Siapa yang nantinya akan mendapatkan wewenang melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan itu.
Uceng mengingatkan, praktiknya, RUU Perampasan Aset ini tidak hanya sampai pada level perampasan. Tapi, akan pula mengemban tanggung jawab pengelolaan sampai penjagaan agar aset-aset tidak rusak.
“Perlu ada pihak lain secara profesional yang terlibat. Harus ada lembaga yang profesional dan terpercaya, tak hanya Kejaksaan,” ujar Zainal.
Peneliti PSAD UII Despan Heryansyah mendesak Parlemen dan Pemerintah serius mengesahkan RUU Perampasan Aset. “Jangan hanya gimmick sebagai respon reaktif atas tuntutan masyarakat,” pesan Despan.
Dikatakan, perlu ruang yang lebih besar pelibatan publik dalam pembentukan RUU ini. Ini agar proses hukum rangkaian perampasan berjalan transparans. Selain itu, perlu pengaturan agar hak asasi manusia tak dilanggar.
“Juga penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar aturan tak dimanfaatkan oknum tertentu untuk memeras,” pesannya.
PSAD UII mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mendiskusikan, memberi masukan, dan mengkritik prosesnya. Ini jadi prinsip dasar pembentukan UU sebagaimana dijamin UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRi 1945.
“Pelibatan rakyat dalam pembentukan undang-undang adalah syarat utama legitimasi sebuah undang-undang,” tegas Despan. (*)

Discussion about this post