LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah memanggil pihak Management Rumah Sakit (RS) Misi Lebak pada Kamis (25/9).
Plt. Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaerullyanto mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari pihak RS Misi terkait tuntutan yang minta oleh para perawat.
Rully menegaskan, apapun yang menjadi alasan pihak rumah sakit, hak pegawai wajib dipenuhi.
“Mau untung atau rugi itu urusan perusahaan, yang jelas hak pegawai itu wajib diberikan. Apalagi ini sudah terlambat dua bulan,” tegas Rully kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, pihak RS Misi harus segera menyalurkan tunggakan tersebut meski harus bertahap.
“Itu mah (Jaspel) mau dicicil atau bagaimana tergantung kesepakatan pihak management dan perawat. Yang jelas kami persilahkan untuk dibahas internal dulu,” jelasnya.
Menurutnya, Disnaker akan terus mengawal proses mediasi hingga ada solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami beri kesempatan untuk musyawarah. Tapi kalau jalan buntu, mekanismenya bisa naik ke tripartit, bahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tetap tidak ada hasil,” ujarnya. (*)

Discussion about this post