SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengambil utang ke bank sebagai pembiayaan atas pembangunan Pasar Induk Rau (PIR), dikabarkan telah dibatalkan.
Hal itu berdasarkan informasi internal yang diterima BANPOS. Menurut narasumber, pembatalan utang itu karena potensi gagal bayar yang tinggi, dan potensi menabrak aturan.
“Sudah disepakati untuk dibatalkan. Nanti resminya akan terlihat dalam dokumen KUA-PPAS hasil pembahasan dengan dewan,” ujar sumber tersebut, Kamis (25/9).
Menurut sumber itu, pembatalan rencana pengambilan utang oleh Pemkot Serang, secara otomatis membatalkan rencana pembongkaran ulang Pasar Induk Rau.
“Itu juga dibatalkan. Karena sumber pembiayaannya dari utang, maka pembongkaran tahun 2026 dibatalkan. Mungkin diundur jadi 2027, atau akhirnya cuma sekadar renovasi aja,” tandas sumber tersebut. (*)






Discussion about this post