Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru

by Tim Redaksi
September 25, 2025
in HUKRIM
Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, Serang, keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum.

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, Serang, keliru dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto di Kota Serang, Rabu mengatakan terdapat tiga alasan hukum yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Desember 3, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede

Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede

September 22, 2025

Tiga alasan tersebut yakni pengadilan tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangannya, keliru dalam menerapkan hukum, serta lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum,” kata Hadi.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan, sementara memori banding dari pihak penggugat justru dijadikan dasar oleh majelis hakim.

“Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Menurut Hadi, perkara ini sejatinya bukan domain PTUN karena objek yang disengketakan tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN). Hakim justru menjadikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Hadi optimistis langkah hukum tersebut akan memberikan keadilan sekaligus memperkuat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset daerah.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Hadi menegaskan.

Sebelumnya,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat (Modern Cikande) dalam perkara banding gugatan terhadap aset Situ Rancagede Jakung, terhadap Pemprov Banten.

Hal itu berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (2/9), dan diketuai Hakim Ariyanto. (*)

Source: ANTARA
Tags: Pemerintah ProvinsiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan
NASIONAL

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Desember 3, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam
NASIONAL

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida
EKONOMI

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede
HUKRIM

Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede

September 22, 2025
Pemerintah Provinsi Banten Kurangi Tukin ASN Sebesar 2–5 Persen Untuk Efisiensi APBD
NASIONAL

Pemerintah Provinsi Banten Kurangi Tukin ASN Sebesar 2–5 Persen Untuk Efisiensi APBD

September 4, 2025
Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Memotivasi Anak Belajar Lebih Semangat

Program Makan Bergizi Gratis Memotivasi Anak Belajar Lebih Semangat

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh