JAKARTA, BANPOS – Ada pameo yang sangat terkenal dalam masyarakat, bahwa ada dua hal yang pasti dalam kehidupan ini, yaitu kematian dan kewajiban pajak. Pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong masyarakat dalam kehidupan bernegara guna membiayai keperluan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kewajiban pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Pajak Penghasilan (PPh). Timbul pertanyaan bagaimana keadilan dalam pemungutan PPh WP OP?
Pajak memegang peranan penting dalam penerimaan APBN. Dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun atau 83% dari total APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun (DJA-Kemenkeu, Informasi APBN 2025).
PPh WP OP dikenakan atas penghasilan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif mulai dari 5% sampai dengan 35%. Besarnya PTKP per tahun untuk setiap WP OP ditentukan berdasarkan statusnya pada 1 Januari setiap tahun. Ditentukan oleh status telah kawin atau belum, jumlah tanggungan, dan ada atau tidaknya penggabungan penghasilan istri. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah tanggungan yang diakui maksimal tiga orang, baik orang tua, anak, mertua, maupun anak angkat.
Masalahnya sudah 9 tahun PTKP belum berubah. Padahal, biaya hidup terus meningkat. Nilai ini jelas tidak realistis untuk membiayai kebutuhan hidup, apalagi pendidikan anak. Adapun besarnya PTKP sesuai PMK 101 Tahun 2016 yang berlaku sejak tahun 2016 sampai sekarang adalah sebagai berikut:
Adapun filosofi pemungutan PPh WP OP dapat dianalogikan dengan sebuah jembatan. Beban yang dapat ditanggung jembatan bukan hanya kendaraan yang melintas, namun harus dikurangi terlebih dahulu dengan berat jembatan itu sendiri. Jika beban jembatan itu seberat 10 ton dan hanya mampu menahan beban total 18 ton, maka kendaraan yang boleh melintas tidak boleh melebihi dari 8 ton. Bila ternyata beban jembatan itu adalah 19 ton, maka akan dipastikan jembatan itu akan roboh.
Demikian pula dalam pemungutan PPh, PTKP diibaratkan ”beban jembatan” yang harus dikurangi terlebih dahulu. Jika PTKP terlalu kecil dan tidak mencerminkan kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru memberatkan rakyat, bahkan berpotensi ”merobohkan jembatan” ekonomi rumah tangga. Hal ini akan menyebabkan terganggunya kesehatan dan kecerdasan keluarga WP OP serta tidak dapat naik kelas taraf kehidupannya.
Sekarang kita perlu bertanya, apakah cukup Rp 4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar sebulan untuk seorang yang belum kawin? Kebutuhan ini tentu termasuk kebutuhan membayar PPN atas barang yang dikonsumsinya. Lalu apakah cukup Rp 375.000 untuk biaya kebutuhan hidup sebulan seorang istri dan Rp 375.000 untuk setiap tambahan tanggungan anggota keluarga?
Landasan Konstitusional dan Moral
Konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sila ke-5 Pancasila memerintahkan negara untuk mewujudkan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sementara Sila ke-2 memerintahkan negara mewujudkan ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dengan demikian, nilai PTKP tidak hanya sekedar soal teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara untuk hidup layak.
Apabila PTKP tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru menghambat amanah konstitusi. Warga berpenghasilan rendah akan kesulitan naik kelas sosial, bahkan berpotensi terjebak dalam kemiskinan struktural. Lebih lanjut, kondisi ini berpotensi timbulnya masalah gizi buruk dan terancamnya kecerdasan bangsa yang akan menjadi penghambat bagi kemajuan bangsa.
Solusi Praktis
Penyesuaian PTKP perlu dilakukan secara berkala setiap tahun. Salah satu pendekatan praktis adalah menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebagai acuan nilai dasarnya. Lalu tentukan faktor pengalinya untuk setiap komponen PTKP seperti ilustrasi di bawah ini. Dengan cara ini, PTKP akan lebih adaptif terhadap perubahan dinamika biaya hidup masyarakat.
Saat ini daya beli masyarakat menengah ke bawah sedang tertekan sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian PTKP yang lebih berkeadilan dan berlandaskan filosofi pemungutan PPh. Besarnya PTKP yang berkeadilan harus mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar WP OP secara wajar dan manusiawi. Hal ini akan memastikan bahwa PPh hanya dipungut setelah penghasilan keluarga melampaui kebutuhan dasar hidup layak sehingga pemungutan PPh mencerminkan keadilan.
Keadilan dalam pemungutan PPh tidak sekedar jargon. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan konkret. Hal ini dengan memperbaharui PTKP secara berkala, realistis, dan mencerminkan keadilan. Dengan begitu, pajak tetap menjadi instrumen gotong royong dan kesejahteraan rakyat kecil dilindungi oleh negara serta dibantu naik kelas sosialnya. (*)

Discussion about this post