Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dinas Sosial Salurkan Rp1,5 Miliar Santunan Kematian Ke 524 Penerima

by Tim Redaksi
September 25, 2025
in INTERNASIONAL
Dinas Sosial Salurkan Rp1,5 Miliar Santunan Kematian Ke 524 Penerima

santunan-kematian

TANGERANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang  Banten telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,5 miliar lebih kepada 524 penerima manfaat program santunan kematian bagi keluarga kurang mampu.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Kamis, mengatakan santunan ini diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia dan setiap keluarga penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dari pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami masa duka, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

“Program ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam situasi paling sulit yang dihadapi masyarakat, yaitu saat kehilangan anggota keluarga tercinta terutama tulang punggung keluarga. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak sendirian,” tutur Mulyani.

Adapun penerima manfaat merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu.

Permohonan santunan dapat diajukan melalui Wali Kota Tangerang dan disampaikan ke Dinas Sosial dalam waktu maksimal 40 hari kerja sejak tanggal kematian.

Meski bersifat membantu, program ini tetap mengedepankan asas ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, santunan tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, kasus pidana dengan hukuman di atas satu tahun, kematian akibat penyalahgunaan narkotika, serta kematian karena bencana alam.

Pemkot Tangerang terus berupaya memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program-program lain yang prorakyat khususnya mereka yang kurang mampu.

“Kami tidak hanya membangun infrastruktur, tapi juga membangun kepekaan dan rasa kemanusiaan,” katanya. (*)

Source: ANTARA
Tags: BantenDinas Sosialkota tangerangWali kota Tangerang.
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

BPBD Kota Tangerang Gelar Forum Renja 2027 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Ketangguhan Kota

Maret 4, 2026
KESEHATAN

Penurunan Stunting Jadi Prioritas di Forum Renja Dinkes Kota Tangerang

Maret 4, 2026
Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras
PEMERINTAHAN

Konsistensi Penegakan Perda HUT Kota ke 33 Momentum Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Maret 1, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

Februari 26, 2026
Next Post
Menteri PU: Infrastruktur Kunci Ketahanan Bangsa

Menteri PU: Infrastruktur Kunci Ketahanan Bangsa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh