Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Badan Pemeriksa Keuangan Beri Seribu Rekomendasi Perbaiki Pengelolaan BUMN

by Tim Redaksi
September 25, 2025
in EKONOMI, INTERNASIONAL
Badan Pemeriksa Keuangan Beri Seribu Rekomendasi Perbaiki Pengelolaan BUMN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan seribu rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang energi, pupuk, keuangan, migas, dan lainnya.

JAKARTA, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan seribu rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang energi, pupuk, keuangan, migas, dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyerahkan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 BUMN untuk periode pemeriksaan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.

Baca Juga

LMND Banten Pertanyakan Efektivitas PPS Kejati Usai Temuan Dugaan Korupsi di PSN dan PSD

LMND Banten Pertanyakan Efektivitas PPS Kejati Usai Temuan Dugaan Korupsi di PSN dan PSD

Agustus 13, 2025
Produksi Migas PHE Semester I-2025 Tembus 1,04 Juta BOEPD

Produksi Migas PHE Semester I-2025 Tembus 1,04 Juta BOEPD

Agustus 4, 2025
(Foto Istimewa) PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream Pertamina

PHE Gali Potensi Di Ajang IOGP 2023

Oktober 20, 2023
(Foto Istimewa) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd

Petrochina Jabung, Dukung Target Produksi Migas 1 Juta Barel

Oktober 19, 2023

“Dalam 26 LHP tersebut, terdapat 212 temuan dengan 80 temuan signifikan dan 1000 rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan BUMN,” katanya dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

Secara ringkas, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan berbagai subsidi dan kompensasi, menguji efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), pengelolaan pendapatan dan penyaluran subsidi, serta memberikan keyakinan pengelolaan pendapatan dan belanja investasi pada BUMN.

Sasaran pemeriksaan kali ini meliputi kebijakan kementerian dan lembaga, BUMN holding serta anak perusahaan (termasuk implementasi tata kelola perusahaan), hingga manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan BUMN.

Pada aspek kebijakan, sejumlah keputusan strategis seperti pengelolaan tarif listrik, subsidi pupuk, hingga penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum sepenuhnya didukung oleh tata kelola yang memadai.

Melihat aspek tata kelola, kelemahan juga masih ditemukan dalam pengelolaan reasuransi, aktivitas impor, serta proyek-proyek strategis.

Sementara itu, pada aspek strategi bisnis, sejumlah BUMN masih menghadapi inefisiensi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

BPK menekankan urgensi penguatan pengawasan oleh dewan komisaris, perbaikan tata kelola oleh direksi, serta optimalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Dewan komisaris harus meningkatkan pengawasan kepada direksi, memperhatikan efisiensi biaya produksi dan distribusi, serta menetapkan langkah-langkah strategis dalam manajemen kas terintegrasi,” ujar Edy Purnomo

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan proyek-proyek strategis yang dijalankan BUMN merupakan bagian dari program prioritas Presiden. Karena itu, BUMN diminta menjaga keberhasilan pelaksanaan proyek tersebut melalui tata kelola yang baik dan koordinasi yang berkesinambungan.

Sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan nilai aset mencapai ribuan triliun rupiah, lanjutnya, BUMN memiliki peran penting dalam menopang pembangunan nasional. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN menjadi krusial, termasuk dalam menjaga keseimbangan anggaran.

“BPK dalam kesempatan ini menyampaikan agar rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ujarnya. (*)

Source: ANTARA
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBadan Usaha Milik Negarabidang energikeuanganMigasPupuk
ShareTweetSend

Berita Terkait

LMND Banten Pertanyakan Efektivitas PPS Kejati Usai Temuan Dugaan Korupsi di PSN dan PSD
HUKRIM

LMND Banten Pertanyakan Efektivitas PPS Kejati Usai Temuan Dugaan Korupsi di PSN dan PSD

Agustus 13, 2025
Produksi Migas PHE Semester I-2025 Tembus 1,04 Juta BOEPD
EKONOMI

Produksi Migas PHE Semester I-2025 Tembus 1,04 Juta BOEPD

Agustus 4, 2025
(Foto Istimewa) PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream Pertamina
PERISTIWA

PHE Gali Potensi Di Ajang IOGP 2023

Oktober 20, 2023
(Foto Istimewa) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PetroChina International Jabung Ltd
PERISTIWA

Petrochina Jabung, Dukung Target Produksi Migas 1 Juta Barel

Oktober 19, 2023
BPK Banten
PERISTIWA

Disdikbud Kota Serang Banjir Temuan BPK

Agustus 29, 2023
PERISTIWA

Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Agustus 3, 2023
Next Post
Gelar Forum SMK Go Digital, Telkom Komitmen Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Tangerang

Gelar Forum SMK Go Digital, Telkom Komitmen Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Tangerang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh