SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengingatkan para pedagang Pasar Induk Rau (PIR) agar tidak terburu-buru menyampaikan penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar sebelum hasil kajian kelayakan diumumkan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemkot Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Selasa (23/9), menegaskan bahwa keputusan mengenai masa depan Pasar Rau akan diambil berdasarkan data menyeluruh, mencakup kajian struktur bangunan, kelayakan ekonomi, hingga dampak sosial.
“Saya berharap sebelum ada uji data kelayakan, jangan dulu melakukan penolakan, sebab langkah pemerintah ini ditujukan demi kepentingan pedagang dan masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki pasar secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pembangunan fisik, melainkan juga tata kelola demi keberlangsungan pedagang ke depan. Wahyu memastikan, jika relokasi sementara diperlukan, lokasinya akan disiapkan secara layak dan tidak jauh dari pasar utama.
Selain itu, ia menekankan bahwa langkah konkret seperti renovasi maupun pembongkaran baru bisa dilaksanakan setelah status pengelolaan Pasar Rau oleh PT Pesona Banten Persada diselesaikan. Menurutnya, Pemkot tidak dapat melakukan intervensi fisik selama aset masih berada di bawah pihak ketiga.
“Kalau statusnya sudah jelas, ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan PT Pesona untuk mengakhiri kerja sama, serta aset kembali ke pemkot, barulah bisa dilakukan perbaikan ataupun pembongkaran total,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Serang masih mempertimbangkan dokumen MoU terkait pengakhiran kerja sama sebagai dasar utama untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pasar Induk Rau (Himpas), Ferry Chaniago, menyatakan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak keberatan dengan adanya renovasi atau penataan ulang, tetapi menolak opsi pembongkaran total.
“Kesepakatan tiga perkumpulan di sana, Pasar Induk Rau tidak boleh dibongkar. Kalau untuk direnovasi, silakan,” kata Ferry.
Ia menambahkan, alasan penolakan pembongkaran adalah kondisi bangunan yang dinilai masih layak dan baru digunakan sekitar 20 tahun, sementara standar kelayakannya mencapai 50 tahun. Selain itu, para pedagang masih berpegang pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 2029.
“Menurut kami, gedung Pasar Rau masih sangat layak digunakan, sehingga tidak ada alasan untuk dibongkar,” pungkasnya. (*)



Discussion about this post