Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

by Tim Redaksi
September 24, 2025
in HUKRIM
Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Untirta Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), berakhir damai setelah para pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Untirta Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), berakhir damai setelah para pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

“Intinya, kami mempertemukan semua pihak dan menanyakan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” ujar Punia Atmaja di Serang, Selasa.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

September 2, 2025

Ia menegaskan, kesepakatan perdamaian dicapai karena korban beserta keluarganya bersedia memberikan maaf.

“Alhamdulillah, semua pihak sepakat berdamai. Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari lima tahun. Dengan adanya perdamaian, korban sudah memaafkan, serta yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, maka ia masih berkesempatan melanjutkan sekolah,” jelasnya.

Punia menyebutkan bahwa Yosmaida berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025. Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga membuat korban mengalami luka berat di kepala.

Sebelumnya, upaya damai di tingkat kepolisian sempat gagal karena keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari pihak Yosmaida, sementara biaya perawatan korban mencapai puluhan juta rupiah. Paman korban, Herman, bahkan sempat kecewa karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak Yosmaida.

Namun, melalui mediasi di kejaksaan, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan mencapai kata sepakat. “Tadi hadir juga Pak Dekan, Wakil Dekan, orang tua, serta dua orang dari pihak korban. Saya pastikan perdamaian ini tanpa rekayasa. Saya tanyakan satu per satu, dan semuanya menyatakan setuju,” kata Kajari.

Menurutnya, restorative justice menjadi solusi yang lebih mengedepankan masa depan mahasiswa. “Kalau sudah berstatus terpidana tentu akan sulit untuk bekerja atau melanjutkan hidup. Inilah luar biasanya, dengan saling memaafkan. Di Indonesia, memaafkan justru bisa menjadi jalan terbaik,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski sudah tercapai perdamaian, proses hukum masih berjalan secara administratif. “Tahap berikutnya adalah saya ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung. Jadi memang belum selesai, masih ada tahapan pelaporan,” jelas Punia.

Ia berharap keputusan damai ini mendapat dukungan dari semua pihak. “Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan ini, semua bisa mendukung sehingga hasilnya baik,” tuturnya. (*)

Source: ANTARA
Tags: kasus kecelakaan lalu lintasKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SerangPunia Atmajarestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice
PERISTIWA

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice
HUKRIM

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif
HEADLINE

Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

September 2, 2025
Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta
HUKRIM

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Juni 23, 2025
Shinto Silitonga.
HUKRIM

Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

Februari 5, 2022
Next Post
Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR

Pemkot Serang Banten Ajak Pedagang Tidak Menolak Revitalisasi PIR

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh