SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Untirta Banten, Yosmaida Sophia Saldina (20), berakhir damai setelah para pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
“Intinya, kami mempertemukan semua pihak dan menanyakan apakah perkara ini bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” ujar Punia Atmaja di Serang, Selasa.
Ia menegaskan, kesepakatan perdamaian dicapai karena korban beserta keluarganya bersedia memberikan maaf.
“Alhamdulillah, semua pihak sepakat berdamai. Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari lima tahun. Dengan adanya perdamaian, korban sudah memaafkan, serta yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, maka ia masih berkesempatan melanjutkan sekolah,” jelasnya.
Punia menyebutkan bahwa Yosmaida berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025. Saat itu, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan kendaraan Hasanuddin hingga membuat korban mengalami luka berat di kepala.
Sebelumnya, upaya damai di tingkat kepolisian sempat gagal karena keluarga korban menolak tawaran bantuan Rp1 juta dari pihak Yosmaida, sementara biaya perawatan korban mencapai puluhan juta rupiah. Paman korban, Herman, bahkan sempat kecewa karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak Yosmaida.
Namun, melalui mediasi di kejaksaan, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan mencapai kata sepakat. “Tadi hadir juga Pak Dekan, Wakil Dekan, orang tua, serta dua orang dari pihak korban. Saya pastikan perdamaian ini tanpa rekayasa. Saya tanyakan satu per satu, dan semuanya menyatakan setuju,” kata Kajari.
Menurutnya, restorative justice menjadi solusi yang lebih mengedepankan masa depan mahasiswa. “Kalau sudah berstatus terpidana tentu akan sulit untuk bekerja atau melanjutkan hidup. Inilah luar biasanya, dengan saling memaafkan. Di Indonesia, memaafkan justru bisa menjadi jalan terbaik,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski sudah tercapai perdamaian, proses hukum masih berjalan secara administratif. “Tahap berikutnya adalah saya ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung. Jadi memang belum selesai, masih ada tahapan pelaporan,” jelas Punia.
Ia berharap keputusan damai ini mendapat dukungan dari semua pihak. “Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan ini, semua bisa mendukung sehingga hasilnya baik,” tuturnya. (*)


Discussion about this post