CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menunjukkan bukti bahwa rencana pengajuan pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) telah sesuai mekanisme dan sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Klaim tersebut sebelumnya disampaikan Plt Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin seraya menegaskan keberadaan JLU dalam dokumen perencanaan sudah jelas.
Anggota DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, meminta kepada Pemkot Cilegon untuk menunjukkan bukti yang jelas terkait pinjaman SMI sudah masuk di RKPD. Ia menegaskan Pemkot jangan asal klaim.
“Kami di DPRD butuh dokumen yang jelas. Karena di awal saja ada perencanaan yang lemah. Artinya dokumen pinjaman daerah dengan PT SMI tidak tertuang, tidak ada pinjaman dari PT SMI. Adanya cuman pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU),” tegas Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Menurut Aziz, skema pinjaman ada di RPJMD, namun tidak dijelaskan secara detail.
“Kalau skema pinjaman daerah memang ada di RPJMD. Tapi belum tahu kepada siapa mereka meminjam. Kalau memang ada, buktikan secara jelas dan konkrit, kita butuh penjelasan,” ujarnya.
Menurutnya seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu secara menyeluruh, baik unsur akademisi, DPRD sebagai representasi masyarakat dan teman-teman mahasiswa.
“Bagaimana responnya ketika memang Pemkot melakukan pinjaman sebesar sekian miliar, sudah belum?, Lalu kenapa terburu-buru,” ujarnya.
Terkait rencana Pemkot akan kembali konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), menurut Aziz hal itu menandakan Pemkot tidak yakin apa yang ada dalam perencanaan tersebut.
“Itu tandanya pemkot tidak yakin. Awalnya kan dari RKPD dulu baru Rancangan KUA PPAS. Di RKPD saja tidak tertuang, artinya tidak tertuang secara rinci. Coba jelaskan kepada kami, mana? kalau memang itu ada, kenapa kemarin ketika kami tanyakan, jawabnya muter-muter terus, ngga ada jawaban yang jelas,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan sejauh ini Kemendagri belum memutuskan apakah secara alur perencanaan sudah sesuai apa tidak.
“Kemendagri itu belum mengeluarkan putusan yang jelas. Secara alur perencanaan baik regulasi atau aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia di RKPD dijelaskan secara rinci, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Betul karena itu rencana kerja pembangunan daerah, pertahun. Artinya jelas dong. Kalau disitu hanya bicara pembangunan Jalan Lingkar Utara, meningkatkan kapasitas JLU. Tidak tahu disitu di bab berapa, terjemahannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Kita ngga tahu pembangunannya seperti apa, apakah skemanya dengan APBD, atau seperti apa?” terangnya.
Aziz menegaskan, jangan memaksakan pinjaman ke PT SMI ini masuk dalam APBD 2026. “Jangan memaksakan untuk dimasukan di APBD 2026.
APBD kita sedang tidak sehat begini, kenapa dipaksakan,” ujarnya.
Karena menurutnya berdasarkan paparan Pemkot dari pinjaman Rp300 miliar, pengembalian bunga pertahun sekitar 5,6 persen.
“Kalau dikalkulasikan bunga dan pokoknya, hampir Rp70 miliar per tahun andai kata ,meminjam Rp300 miliar,” katanya.
“Kalau mereka bilang, berdasarkan ratio fiskal kita, menurut Kemenkeu, katanya masih masuk, masih bisa. Cuman artinya ini kan mereka selalu berasumsi, jangan bicara capaian positif terus lah, jangan caper lah, jangan carmuk. Wong buktinya mereka saja tidak bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Selama ini inovasinya ngga ada, malah membebani masyarakat saja,” tandas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengklaim rencana pengajuan pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) telah sesuai mekanisme dan sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Plt Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin, menegaskan keberadaan JLU dalam dokumen perencanaan sudah jelas.
“Karena kemarin itu kan belum jelas ya, dikatakan tidak ada di RKPD, itu mana yang tidak ada? Jadi kalau RKPD-nya sudah, kalau dibilang belum ada bingung juga. Kegiatan JLU-nya sudah ada di RKPD,” ujarnya, Senin (22/92).
Namun, ia mengakui, pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pihaknya belum menyajikan nilai pinjaman, melainkan baru sebatas kegiatan.
“Kalau di rancangan KUA-PPAS memang belum memunculkan ada pinjaman itu. Tapi keliatannya, JLU, sudah tercantum. Di RKPD juga belum spesifik, karena kita juga belum tahu berapa nilai pinjaman yang disetujui dan debt ratio-nya seperti apa,” jelasnya.
Syafrudin menyebut, kajian menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan kelanjutan skema pinjaman. la menargetkan proyek dapat dipercepat apabila ada kesepakatan.
“Kalau memungkinkan, kita upayakan mulai 2026. Kalau menunggu perubahan RKPD, ya tahun depan. Tapi kalau ada percepatan, kita akan dorong lebih awal,” katanya. (*)



Discussion about this post