CILEGON, BANPOS – Masyarakat Kota Cilegon mengirimkan surat terbuka kepada Walikota Cilegon, Robinsar, terkait sengketa tanah yang dialami keluarga besar Abdul Jawad.
Dalam surat tersebut, keluarga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan solusi atas persoalan yang sudah berlangsung lama di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Sejak lama kami, keluarga besar Abdul Jawad, sudah mencoba menanyakan secara baik terkait adanya oknum masyarakat yang membangun rumah tinggal permanen dan kontrakan di atas tanah kami. Setelah ditelusuri, diduga oknum tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Lurah Cibeber, Nasrullah,” demikian salah satu kutipan dalam surat terbuka itu.
Tanah yang dimaksud tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 10.01.17.14.1.00402 dengan luas 1.730 meter persegi atus nama Abdul Jawad.
Pihak keluarga mengklaim, upaya mediasi pernah dilakukan di kantor kelurahan Masigit pada 2024 Namun, hingga kini belum uda titik temu.
Bahkan sempat beredar kabar bahwa pemilik SHM, Abdul Jawad, telah meninggal dunia.
Padahal, menurut keluarga, Abdul Jawad masih hidup dan terus memperjuangkan haknya.
“Karena banyak oknum masyarakat yang mengaku pemilik bangunan di atas tanah tersebut, kami menjadi takut dan bingung. Namun, tahun 2025 ini kami sepakat kembali memperjuangkan hak atas tanah sesuai SHM yung dimiliki,” tulis keluarga Abdul Jawad.
Mereka menegaskan tetap terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan Namun, bila tidak tercapai, keluarga siap menempuh jalur hukum.
“Permintaan kami sederhana, silahkan uji dan buktikan keaslian sertipikat kami sesuai aturan pertanahan dan hukum yang berlaku,” lanjut isi surat itu.
Keluarga juga menyebut telah meminta Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon memfasilitasi mediasi. Namun, hingga kini, pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan sah. Melalui surat terbuka tersebut, mereka mengajukan lima poin harapan, di antaranya:
- Jika pihak yang membangun di atas tanah memang memiliki SHM, agar dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.
- Jika terbukti sah bahwa HIM atas nama Abdul Jawad, keluarga meminta gang rugi sesuai nilai tanah dan luasan bangunan.
- Keluarga mengaku telah dirugikan selama puluhan tahun, baik secara psikis, waktu, maupun materiil.
- Saat proses kekeluargaan berjalan, tiba-tiba muncul plang klaim tanah sebagai warisan keluarga lain.
- Karena persoalan tak kunjung selesai, keluarga Abdul Jawad membuka informasi ini secara publik dengan harapan ada pihak yang peduli dan menegakkan kebenaran.
“Kami masyarakat biasa, hanya berjuang mencari keadilan dan solusi atas sengketa tanah yang kami alami,” demikian penutup surat terbuka tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Masigit, Mulyadi, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu sudah ranahnya BPN karena dua-duanya punya sertipikat,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (22 9).
Mulyadi menambahkan, pihak kelurahan sudah berupaya melakukan mediasi dua kali pada 2024. Namun, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
“Kalau ingin tahu lebih lanjut, silakan koordinasi ke BPN,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Cibeber, Nasrullah, yang namanya disebut dalam surat terbuka, meminta agar penjelasan dilakukan secara langsung.
“Ketemu saja, Pak, biar enak menjelaskannya. Sebenarnya hubungannya dengan keluarga saya, bukan langsung dengan saya. kebetulan saya sedang kurang sehat,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, BANPOS juga telah mencoba menghubungi nomor layanan pengaduan Kantah BPN Cilegon di 082247313408, namun belum ada tanggapan. (*)



Discussion about this post