SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan segera memperketat aturan terkait peredaran minuman keras (miras) dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini dimaksudkan untuk membatasi peredaran miras secara ilegal sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Pemkot Serang akan menyesuaikan Perda PUK, dan saya berharap nantinya bersama DPRD dapat segera membahas perubahan tersebut agar peredaran miras liar bisa dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi Perda itu nantinya mencakup sanksi yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang propertinya disalahgunakan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus mendorong pemilik properti lebih berhati-hati.
Dorongan percepatan revisi Perda ini berawal dari ditemukannya gudang miras yang berkedok rumah kontrakan di Kecamatan Taktakan. Temuan itu merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang bersama aparat kepolisian selama dua bulan. Dalam operasi gabungan tersebut, ratusan botol miras berhasil disita.
“Ini menjadi bukti ketegasan kami sekaligus bentuk respon terhadap keresahan masyarakat Kota Serang dengan menutup gudang miras serta menyita barang bukti,” katanya.
Budi juga membantah isu yang menyebut Pemkot akan melegalkan miras. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh kabar yang tidak benar.
“Masyarakat jangan cepat terprovokasi oleh isu yang tidak jelas,” tegasnya.
Melalui pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menegaskan komitmennya tidak hanya dalam melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat dasar hukum guna menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda. (*)


Discussion about this post