Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

by Tim Redaksi
September 23, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan segera memperketat regulasi peredaran minuman keras (miras) melalui revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, akan segera memperketat aturan terkait peredaran minuman keras (miras) dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini dimaksudkan untuk membatasi peredaran miras secara ilegal sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

“Pemkot Serang akan menyesuaikan Perda PUK, dan saya berharap nantinya bersama DPRD dapat segera membahas perubahan tersebut agar peredaran miras liar bisa dihentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi Perda itu nantinya mencakup sanksi yang lebih berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran miras ilegal, termasuk pemilik bangunan yang propertinya disalahgunakan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus mendorong pemilik properti lebih berhati-hati.

Dorongan percepatan revisi Perda ini berawal dari ditemukannya gudang miras yang berkedok rumah kontrakan di Kecamatan Taktakan. Temuan itu merupakan hasil pengintaian Pemkot Serang bersama aparat kepolisian selama dua bulan. Dalam operasi gabungan tersebut, ratusan botol miras berhasil disita.

“Ini menjadi bukti ketegasan kami sekaligus bentuk respon terhadap keresahan masyarakat Kota Serang dengan menutup gudang miras serta menyita barang bukti,” katanya.

Budi juga membantah isu yang menyebut Pemkot akan melegalkan miras. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh kabar yang tidak benar.

“Masyarakat jangan cepat terprovokasi oleh isu yang tidak jelas,” tegasnya.

Melalui pengetatan Perda PUK, Pemkot Serang menegaskan komitmennya tidak hanya dalam melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat dasar hukum guna menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda. (*)

Source: ANTARA
Tags: DPRDPemerintah Kota (Pemkot) SerangPerda PUKProvinsi Banten

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post
Pemkot Cilegon Klaim Pinjaman SMI Sudah Masuk RKPD

Pemkot Cilegon Klaim Pinjaman SMI Sudah Masuk RKPD

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh