CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengklaim rencana pengajuan pinjaman Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) telah sesuai mekanisme dan sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Plt Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon, Syafrudin, menegaskan keberadaan JLU dalam dokumen perencanaan sudah jelas.
“Karena kemarin itu kan belum jelas ya, dikatakan tidak ada di RKPD, itu mana yang tidak ada? Jadi kalau RKPD-nya sudah, kalau dibilang belum ada bingung juga. Kegiatan JLU-nya sudah ada di RKPD,” ujarnya, Senin (22/92).
Namun, ia mengakui, pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pihaknya belum menyajikan nilai pinjaman, melainkan baru sebatas kegiatan.
“Kalau di rancangan KUA-PPAS memang belum memunculkan ada pinjaman itu. Tapi keliatannya, JLU, sudah tercantum. Di RKPD juga belum spesifik, karena kita juga belum tahu berapa nilai pinjaman yang disetujui dan debt ratio-nya seperti apa,” jelasnya.
Syafrudin menyebut, kajian menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan kelanjutan skema pinjaman. la menargetkan proyek dapat dipercepat apabila ada kesepakatan.
“Kalau memungkinkan, kita upayakan mulai 2026. Kalau menunggu perubahan RKPD, ya tahun depan. Tapi kalau ada percepatan, kita akan dorong lebih awal,” katanya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar, merespons permintaan legislatif agar proses pinjaman diulang sesuai mekanisme.
la menilai hal itu masih memerlukan komunikasi intensif dengan DPRD.
“Yang hari ini ternyata sudah tertuang dalam tanda kutip, itu tinggal dijalankan, tinggal kembali ke dewan, menyetujui atau tidak,” ujarnya.
Disinggung soal kemungkinan penundaan, Robinsar menegaskan pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi.
“Bicara kemungkinan, kita lihat situasi. Kalau memang harus diulang dari awal, ya kita lihat, mungkin atau udak,” ucapnya.
Robinsar memaparkan kebutuhan pembangunan JLU secara keseluruhan mencapai Rp500-Rp600 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 miliar dialokasikan untuk pembebasan lahan pada 2026.
Meski demikian, DPRD menilai rencana pinjaman bermasalah sejak awal karena lemahnya perencanaan Bappeda.
“Intinya semua jadi evaluasi, bukan hanya di Bappeda, agar tidak terulang persoalan yang kemarin,” kata Robinsar.
Menurutnya, bagaimanapun JLU merupakan kebutuhan masyarakat di wilayah Grogol, Jombang, dan Purwakarta.
Karena itu, proyek tersebut tetap harus direalisasikan sesuai RPJMD, baik melalui APBD maupun alternatif sumber pembiayaan lain.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin dari Partai Gerindra, menilai rencana itu cacat administrasi karena tidak ditempuh melalui tahapan penganggaran KUA/PPAS APBD 2026.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II, Masduki juga menilai bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) tidak becus dalam mengelola tahapan penganggaran.
Menurut dia, skema pinjaman seharusnya lebih dahulu masuk dalam RKPD, dilanjutkan ke KUA-PPAS, sebelum akhirnya dibahas dalam APBD.
Sementara itu, anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra, Ahmad Aflahul Aziz, meminta Pemkot untuk melakukan penundaan peminjaman tersebut.
Dia mengingatkan bahwa pinjaman wajib sesuai PP Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain itu, ada potensi jerat hukum bila ditemukan penyimpangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Belum ada jaminan soal asas kepatutan hukum. Saya khawatir nanti ada temuan di kemudian hari, kita-kita juga yang repot,” ujarnya, Minggu (20/9). (*)



Discussion about this post