JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang dari pihak biro perjalanan haji untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Adapun saksi yang diperiksa adalah MR selaku Direktur Utama PT Saudaraku, AJ selaku Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, SRZ selaku Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, ZA selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan AF selaku Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut berlangsung di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut memintai keterangan mantan Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menginformasikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara kuota haji tersebut.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Tidak hanya ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI pun sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi secara rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. (*)

Discussion about this post