CILEGON, BANPOS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus memperkuat kualitas layanan penyeberangan dengan fokus pada peningkatan pemeriksaan kesesuaian data penumpang dan kendaraan.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kelengkapan manifest yang berpengaruh langsung terhadap transparansi, keselamatan, serta kelancaran arus layanan di Pelabuhan Merak.
General Manager ASDP Cabang Merak, Syamsudin, menjelaskan bahwa pelabuhan kini telah menerapkan pemisahan jalur kendaraan sesuai kategori guna memaksimalkan keamanan.
“Kendaraan roda dua dipisahkan dengan truk dan bus. Pemisahan ini memudahkan verifikasi dan mempercepat pengecekan data agar sesuai dengan identitas penumpang maupun kendaraan,” ujarnya, pekan lalu.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan integritas data manifest merupakan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan seluruh pihak.
“ASDP telah menyiapkan sistem Ferizy yang memungkinkan pengisian data lengkap saat pembelian tiket, pembaruan data mandiri sebelum check-in, hingga fitur tambah penumpang untuk kondisi darurat. Namun keberhasilan implementasi tetap sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” terangnya.
Shelvy menambahkan, sesuai Permenhub No. 26 Tahun 2015, pengemudi wajib memastikan seluruh nama penumpang diinput dengan benar sebelum pemindaian barcode di dermaga.
Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menyerahkan daftar penumpang kepada pengemudi untuk pengecekan akhir.
Setelah barcode dipindai, data otomatis masuk ke data base operator kapal, disusun menjadi manifest final, dan dilaporkan ke regulator sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Ketertiban data manifest bukan hanya kewajiban operator kapal, tetapi tanggung jawab kolektif regulator, operator, perusahaan angkutan, dan penumpang itu sendiri,” ujarnya.
la menekankan, langkah tersebut o sejalan dengan sejumlah regulasi keselamatan, seperti PM 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan, PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Memiliki Tiket, PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan, hingga PM 103/2017 tentang Pengaturan Pengendalian Kendaraan.
Selain memperketat validasi data, ASDP juga membuka jalur khusus bagi pengguna jasa atau kendaraan yang belum memiliki tiket maupun yang datang di luar jadwal.
Inovasi ini diharapkan dapat meminimalisasi antrean, terutama menjelang Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hasilnya terlihat nyata. Berdasarkan data September 2025, tingkat kesesuaian data manifest di Cabang Merak mencapai 100 persen, melonjak signifikan dari 69 persen pada Juli 2025.
Pencapaian ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara inovasi digital, | kedisiplinan pengguna jasa, serta dukungan operator kapal.
“Ke depan, ASDP akan terus menghadirkan inovasi sekaligus mengingatkan pengguna jasa agar disiplin mengisi data sesuai identitas. Kedisiplinan sejak awal akan mempercepat proses boarding, met mudahkan pelayanan, dan memastikan validitas jaminan asuransi bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutup Shelvy. (*)



Discussion about this post