JAKARTA, BANPOS – Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) kerap menjadi masalah yang dipersoalkan antara pekerja dan pengusaha.
Mencari titik temu, antara pengusaha dan pekerja, Burhanuddin Abdullah center (BACenter) menggelar forum diskusi bertema “Pengelolaan Rasio Biaya SDM Secara Mandiri: Beyond Upah Minimum”.
Acara ini menghadirkan Pendiri BACenter Prof. Burhanuddin Abdullah, Ketua BACenter Prof. Syamsul Bahri, serta sejumlah pemangku kepentingan ketenagakerjaan pada Jumat (19/9/2025).
Forum secara khusus menyoroti kebijakan upah minimum (UMR/UMP) yang selama ini kerap menuai polemik. Di satu sisi, UMR dimaksudkan melindungi pekerja. Namun, di sisi lain, dianggap membebani perusahaan, terutama UMKM. Bahkan, berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Burhanuddin Abdullah menegaskan, forum ini punya tiga tujuan. “Pertama, mengidentifikasi persoalan mendasar dalam kebijakan pengupahan dan hubungan industrial. Kedua, membahas alternatif pengelolaan rasio biaya SDM secara mandiri dan transparan. Ketiga, merumuskan langkah praktis untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha,” jelas Burhanuddin Abdullah, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Narasumber utama, Alex Denni, memaparkan model pengelolaan ketenagakerjaan berbasis rasio biaya SDM. Skema ini dinilai lebih adil, adaptif, dan transparan, dibanding pola upah minimum yang selama ini penuh tarik-menarik kepentingan.
Menurut Alex, polemik UMR bukan hanya membebani pelaku usaha. Tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan upah dan mendorong PHK. “Data BPS per Maret 2025 mencatat Gini Ratio perkotaan sebesar 0,395. Sementara tingkat pengangguran terbuka masih 4,76 persen atau 7,28 juta orang,” ungkapnya.
Alex menambahkan, model berbasis rasio biaya SDM mampu menekan risiko PHK, mengurangi kesenjangan pendapatan, sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan pembelajaran dan pengembangan SDM.
Burhanuddin Abdullah menegaskan, forum ini punya tiga tujuan. “Pertama, mengidentifikasi persoalan mendasar dalam kebijakan pengupahan dan hubungan industrial. Kedua, membahas alternatif pengelolaan rasio biaya SDM secara mandiri dan transparan. Ketiga, merumuskan langkah praktis untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha,” jelas Burhanuddin Abdullah, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Narasumber utama, Alex Denni, memaparkan model pengelolaan ketenagakerjaan berbasis rasio biaya SDM. Skema ini dinilai lebih adil, adaptif, dan transparan, dibanding pola upah minimum yang selama ini penuh tarik-menarik kepentingan.
Menurut Alex, polemik UMR bukan hanya membebani pelaku usaha. Tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan upah dan mendorong PHK. “Data BPS per Maret 2025 mencatat Gini Ratio perkotaan sebesar 0,395. Sementara tingkat pengangguran terbuka masih 4,76 persen atau 7,28 juta orang,” ungkapnya.
Alex menambahkan, model berbasis rasio biaya SDM mampu menekan risiko PHK, mengurangi kesenjangan pendapatan, sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan pembelajaran dan pengembangan SDM.
Hal senada disampaikan Lena Prawira dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia. Ia menekankan pentingnya keseimbangan manfaat bagi kedua belah pihak.
Forum menyimpulkan, solusi pengupahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas, pelatihan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi digital, serta pemberantasan pungutan liar. (*)


Discussion about this post