JAKARTA, BANPOS – Ketua Dewan Pengarah Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada), Eddy Santoso, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mampu menghadirkan kesetaraan regulasi bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dengan lembaga penyiaran publik tingkat nasional.
“Selama ini LPPL diperlakukan seperti lembaga penyiaran komersial, padahal fungsinya untuk melayani kepentingan publik. Izin siaran kami dipersamakan dengan swasta, sementara sisi kelembagaan dan independensinya tidak dijamin,” ujar Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Jakarta, Senin.
Ia menilai sejumlah aturan pemerintah masih merugikan LPPL, misalnya pembatasan wilayah pendirian maupun keterikatan jaringan siaran yang justru membatasi ruang gerak.
Selain itu, status hukum LPPL hingga kini juga belum jelas sehingga independensi tidak terjamin, sementara pendanaan sebagian besar hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa adanya mekanisme mandatory spending yang bisa menjamin keberlanjutan.
Eddy menegaskan bahwa LPPL merupakan hasil transformasi dari radio pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi lokal, memenuhi hak masyarakat atas informasi, serta menjaga ketahanan informasi negara di tingkat daerah.
“LPPL perlu dipandang sebagai ruang publik, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi, menjaga ketahanan informasi, sekaligus menjadi media pendidikan sosial. Oleh sebab itu, status hukum dan mekanisme pendanaannya harus diatur lebih jelas dalam revisi UU Penyiaran,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan LPPL sangat diperlukan agar media lokal tetap eksis sebagai penyedia konten yang sehat, relevan dengan kondisi daerah, serta mampu mendorong partisipasi publik di tingkat lokal.
Untuk itu, Persada mendesak Komisi I DPR agar memastikan revisi UU Penyiaran mencakup kesetaraan regulasi, kepastian kelembagaan, serta jaminan independensi bagi LPPL sehingga benar-benar dapat menjalankan fungsinya sebagai penyiar publik di daerah.
Sebagai informasi, Persada adalah organisasi yang mewadahi lembaga penyiaran publik daerah di seluruh Indonesia. Didirikan pada 2019 di Surabaya, kini Persada beranggotakan lebih dari 100 radio publik lokal dan tujuh televisi lokal yang aktif menayangkan konten multi-platform berbasis kearifan budaya daerah.
(ANTARA)

Discussion about this post