Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede

by Tim Redaksi
September 22, 2025
in HUKRIM
Pemprov Banten Tempuh Kasasi Terkait Sengketa Aset Situ Ranca Gede

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande.

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande.

Sengketa itu terkait kepemilikan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Baca Juga

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Desember 3, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru

Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru

September 25, 2025

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Kota Serang, Senin mengatakan langkah kasasi ditempuh setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Hari Selasa kemarin (16/9) kita dengan tim JPN sudah rapat terkait memori kasasi yang akan kita ajukan. Tanggal 24 September terakhir mengajukan memori kasasinya,” kata Rina.

Menurut dia, Pemprov Banten tetap berupaya agar lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut kembali tercatat sebagai aset daerah.

“Semoga jadi lebih baik keputusan berikutnya. Harus kita upayakan sampai upaya hukum terakhir,” ujar Rina.

Sekitar area Situ Ranca Gede telah berdiri sejumlah pabrik seperti PT RPMI, PT TAC, PT PCIM, dan PT CP, menurut citra satelit terbaru. Lahan yang disengketakan kini masih dikuasai PT Modern Cikande.

Dalam putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan 10 September 2025, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah, sekaligus memerintahkan penghapusan Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset Pemprov.

“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang dipimpin Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto menilai, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Modern Cikande masih sah secara hukum dan belum dibatalkan lembaga berwenang.

“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pertimbangan hakim. (ANTARA)

Tags: Pemerintah ProvinsiRina Dewiyanti di Kota Serangtim JPN
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan
NASIONAL

Pemprov Banten Fokus Upayakan Penurunan Ketimpangan Kesejahteraan

Desember 3, 2025
DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam
NASIONAL

DKI Menyiapkan Lokasi Baru Untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan Makam

Oktober 23, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida
EKONOMI

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru
HUKRIM

Pemerintah Provinsi Nilai Putusan PTUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede keliru

September 25, 2025
Pemerintah Provinsi Banten Kurangi Tukin ASN Sebesar 2–5 Persen Untuk Efisiensi APBD
NASIONAL

Pemerintah Provinsi Banten Kurangi Tukin ASN Sebesar 2–5 Persen Untuk Efisiensi APBD

September 4, 2025
Next Post
Volume Trading Pintu Futures Naik Hampir 3 Kali Didukung Fitur Inovatif

Volume Trading Pintu Futures Naik Hampir 3 Kali Didukung Fitur Inovatif

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh