SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, akan mulai mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026 mendatang.
“Kami menyambut baik aspirasi dari rekan-rekan PPPK. Oleh karena itu, sudah kami sampaikan bahwa Pemkab Serang siap mengakomodasi pemberian TPP bagi PPPK di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Serang, Senin.
Ia menuturkan, langkah berikutnya yakni membentuk tim kecil yang akan berkoordinasi secara teknis dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas kapan kebijakan itu diberlakukan serta berapa besarannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, memastikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK).
“Jumlah PPPK di Kabupaten Serang ada 2.580 orang yang telah mendapatkan SK, ditambah gelombang kedua sebanyak 50 orang, sehingga totalnya akan menjadi 2.630 per Oktober nanti,” jelas Surtaman.
Ia menambahkan, selama ini para PPPK hanya memperoleh gaji pokok sesuai golongan masing-masing tanpa adanya TPP.
Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, juga menuturkan bahwa sejak diangkat pada 2021, para PPPK belum pernah mendapatkan TPP.
“Kalau PNS baru diangkat biasanya langsung mendapatkan TPP, sedangkan kami sudah menunggu selama empat tahun,” ungkap Juman.
Meski begitu, Juman menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut jumlah TPP yang sama dengan PNS. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya bentuk pengakuan serta penghargaan dari Pemkab Serang terhadap kinerja para PPPK. (ANTARA)


Discussion about this post