Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komisi V DPR Minta Kemendesa Selesaikan Kasus Desa Yang Diagunkan Ke Bank

by Tim Redaksi
September 22, 2025
in PARLEMEN
Komisi V DPR Minta Kemendesa Selesaikan Kasus Desa Yang Diagunkan Ke Bank

Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko. (Foto: Ist)

JAKARTA, BANPOS –  Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) segera menuntaskan kasus aset desa yang dijadikan agunan oleh pihak ketiga dan kini terancam disita.

Menurut Sudjatmiko, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam masa depan desa sebagai entitas pemerintahan terdepan yang mestinya menjadi pusat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga

No Content Available

“Desa bukan aset yang bisa diagunkan seenaknya. Desa adalah entitas hukum yang diakui konstitusi, dengan kewenangan mengelola wilayah dan anggaran demi kesejahteraan warganya. Jika desa terjerat kasus seperti ini, masyarakat desa yang paling dirugikan,” tegas Sudjatmiko di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Sudjatmiko menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya literasi hukum serta keuangan di tingkat desa. Karena itu, ia meminta Kemendesa PDTT segera turun tangan menyelamatkan aset desa sekaligus memberikan pendampingan hukum dan teknis agar kasus serupa tidak terulang.

“Tidak boleh ada desa yang kehilangan kewenangannya hanya karena masalah utang atau pengelolaan yang keliru. Negara harus hadir untuk melindungi desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudjatmiko berharap pemerintah segera melakukan audit guna memastikan desa-desa lain tidak mengalami kasus serupa. Ia juga mendorong adanya peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan manajemen keuangan dan hukum administrasi.

“Desa adalah fondasi Republik Indonesia. Jangan biarkan desa terpuruk karena kesalahan kebijakan atau praktik menyimpang. Kami di DPR akan mengawal persoalan ini dan menekan Kemendesa PDTT agar segera menuntaskannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR (16/9) bahwa Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadikan agunan sejak tahun 1980. Saat ini, desa tersebut bahkan terancam dilelang akibat perjanjian utang seorang pengusaha kepada bank. (*)

Source: RM.ID
Tags: DPR SudjatmikoKemendesaKomisi V DPR
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Skema Rasio Biaya SDM Bisa Cegah PHK Massal

Skema Rasio Biaya SDM Bisa Cegah PHK Massal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh