Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dosen UMSU: Kemandirian Polri Amanat Reformasi

by Tim Redaksi
September 22, 2025
in NASIONAL
Dosen UMSU: Kemandirian Polri Amanat Reformasi

Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari. (Foto: dok pribadi)

JAKARTA, BANPOS – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Hal itu ditegaskan Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, menanggapi wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Baca Juga

Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

November 28, 2025

Menurut Alpi, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar terhadap sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.

“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Alpi, Sabtu (21/9).

Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi. “Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.

Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum untuk menindak serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri di tengah kompleksitas tantangan keamanan. “Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” kata Alpi.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri merupakan hasil reformasi yang wajib dijaga. “Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. (*)

Source: RM.ID
Tags: AlpiKemandirian PolriPolri
ShareTweetSend

Berita Terkait

Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog
HUKRIM

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025
NASIONAL

UN Women Apresiasi Komitmen Polri di HeForShe Awards 2025

November 28, 2025
Pemprov Banten Minta Relawan dan Warga Perkuat Kewaspadaan Bencana
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Minta Relawan dan Warga Perkuat Kewaspadaan Bencana

November 24, 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta
HUKRIM

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Kata Akademisi Untirta

November 14, 2025
Next Post
Bareng Bank Bjb Bupati Serang Bedah Tiga Rumah Lansia

Bareng Bank Bjb Bupati Serang Bedah Tiga Rumah Lansia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh