CILEGON, BANPOS – Dari 3.500 pegawai yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, sebanyak 59 orang dipastikan tidak masuk dalam daftar.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan, dari total data yang diajukan, hanya 3.491 nama yang diusulkan.
“Ada 59 yang tidak kita usulkan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengikuti program PPG, atau memang sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya, Kamis (18 9).
Joko menepis anggapan adanya unsur kesengajaan dalam tidak diusulkannya sejumlah nama.
Menurutnya, sebagian di antaranya sudah mengikuti tes CPNS sehingga tidak tercatat dalam usulan PPPK.
“Ada yang masa kerjanya dua tahun tapi ikut tes CPNS, Jadi bukan masalah kita tidak usulkan, tapi memang datanya sudah masuk CPNS,” jelasnya.
la menerangkan, mekanisme usulan PPPK terbagi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, peserta harus tercatat dalam database hasil pendataan pemerintah pusat tahun 2022.
“Sepanjang masuk pendataan 2022, mau daftar CPNS atau PPPK, kalau tidak lulus tetap bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu,” terangnya.
Masalah muncul pada tahap dua, yang hanya diperbolehkan bagi pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun.
Namun, ada sebagian yang terlanjur tidak masuk database karena sudah memilih ikut CPNS.
“Data dari BKN menunjukkan ada 1.886 yang tidak lulus di tahap pertama, ditambah 1.600 lebih dari kategori masa kerja dua tahun. Jadi total sekitar 3.350 orang. Dari situ kemudian ditetapkan usulan PPPK,” papar Joko.
la menegaskan, seluruh data usulan paruh waktu sepenuhnya berasa! dari BKN, bukan BKPSDM.
“Data itu turun dari BKN, bukan dari kami. Kalau pengangkatan tenaga lain, misalnya tenaga kebersihan, itu urusan OPD masing-masing, bukan BKPSDM,” katanya.
Joko menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Nanti kita lihat perkembangannya. Kota Serang juga masih melakukan pendataan,” tandasnya. (*)




Discussion about this post