TANGERANG, BANPOS – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menetapkan lima perusahaan di daerah tersebut terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.
“Dari proses inspeksi mendada dan pemeriksaan uji laboratorium yang kami lakukan, ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Dheny Kuntjoro di Tangerang, Jumat.
Ia menyatakan proses penyegelan yang telah dilakukan tim DLH Kota Tangerang telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.
“Bahkan, satu perusahaan tersebut terdapat dua titik lokasi sumber limbah organik pencemar lingkungan Situ Cangkring Periuk,” katanya.
DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.
Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan dengan satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. “Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dheny.
Pemerintah kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan tersebut secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kita akan lakukan terus pemeriksaan sekaligus menerima informasi dari masyarakat agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, warga telah melakukan laporan kepada Pemkot Tangerang mengenai bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk. (*)



Discussion about this post